perojolan14Avatar border
TS
perojolan14
KPPU Endus Praktik Kartel di Balik Harga Minyak Goreng Mahal

KPPU mengendus aroma kartel di balik lonjakan harga minyak goreng belakangan ini karena itu terjadi walau setiap produsen punya kebun kelapa sawit sendiri.
KPPU mengendus aroma kartel di balik lonjakan harga minyak goreng belakangan ini karena itu terjadi walau setiap produsen punya kebun kelapa sawit sendiri. Ilustrasi KPPU. (CNN Indonesia/Safir Makki).

Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus sinyal penetapan harga serempak alias kartel oleh perusahaan minyak goreng dalam negeri. Pasalnya, harga minyak goreng dalam negeri melambung walau setiap produsen minyak goreng di Indonesia memiliki kebun kelapa sawit (CPO) masing-masing.

Komisioner KPPU Ukay Karyadi menilai kenaikan harga CPO di pasar internasional seharusnya tidak mempengaruhi minyak goreng di Indonesia karena RI adalah pemasok sawit dunia. Di sisi lain, harga pokok produksi (HPP) juga tak berubah.

Oleh karena itu, ia melihat ada indikasi para produsen minyak goreng 'aji mumpung' memanfaatkan kenaikan harga internasional sebagai alasan untuk menaikkan harga minyak goreng di dalam negeri.

Namun, ia menyebut KPPU tidak bisa memastikan terjadi kartel karena dugaan harus dibuktikan secara hukum.

"Maka saya katakan apakah ada sinyal kartel? Sinyal sih terbaca tapi masalah terbukti atau tidak kartel harus dibuktikan secara hukum," kata Ukay pada konferensi pers daring, Kamis (20/2).

Menurut Ukay, sebetulnya bisa saja ada satu atau dua produsen yang mau memanfaatkan momentum dengan tak menaikkan harga minyak goreng seperti perusahaan lainnya. Sayangnya, hal tersebut tak terjadi dan produsen minyak goreng kompak menjual di atas harga HET, bahkan sempat menembus Rp20 ribu per liter.


Hal tersebut pula yang meyakinkannya akan sinyal kartel dari anomali kenaikan harga minyak goreng walau Indonesia merupakan produsen CPO nomor satu dunia.

Ia menduga para perusahaan besar yang menguasai pangsa pasar minyak goreng bisa mengatur kenaikan harga secara bersamaan karena besar daya tawar yang mereka miliki.

"Itu tidak terjadi karena kompak naiknya minyak goreng ini, itu lah yang saya katakan sinyal terjadinya kesepakatan harga," imbuhnya.

Ukay menjelaskan bahwa industri minyak goreng di RI memiliki struktur oligopoli. Hal ini tercermin dari rasio konsentrasi (consentration ratio/CR) 2019 di mana empat industri besar menguasai lebih dari 40 persen pangsa pasar minyak goreng di Indonesia.



link

"Maka saya katakan apakah ada sinyal kartel? Sinyal sih terbaca tapi masalah terbukti atau tidak kartel harus dibuktikan secara hukum," kata Ukay pada konferensi pers daring, Kamis (20/2).
nomoreliesAvatar border
seher.kenaAvatar border
seher.kena dan nomorelies memberi reputasi
2
870
14
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan