- Beranda
- Komunitas
- Tech
- Komunitas NFT Indonesia
Ingin Jual NFT di OpenSea, Cermati Aturan Kominfo Berikut ini


TS
GanFavor
Ingin Jual NFT di OpenSea, Cermati Aturan Kominfo Berikut ini

NFT dan OpenSea menjadi trending baru bagi netizen di Indonesia. Namun ingat, sebelum menjual NFT melalui OpenSea atau marketplace lain, cermati aturan dari Kementerian Telekomunikasi dan Informatika (Kominfo) berikut ini.
NFT menjadi cara baru netizen untuk menghasilkan uang di era digital. Banyak orang ramai-ramai membuat NFT untuk dijual melalui marketplace seperti OpenSea.
NFT adalah singkatan dari Non Fungible Token. NFT adalah produk investasi turunan dari kripto.
Penjualan NFT mencapai sekitar US$ 25 miliar atau sekitar Rp 357 triliun pada tahun 2021 ketika aset kripto spekulatif meledak dalam popularitas. Di Indonesia, NFT menjadi tren setelah Ghozali menjual koleksi foto selfie dirinya sebagai NFT di OpenSea dengan harga lebih dari Rp 1 milyar.
Diketahui, Ghozali menjual koleksi foto selfie dirinya dalam bentuk NFT di platform OpenSea. OpenSea adalah marketplace global untuk jual beli NFT.

Marketplace NFT OpenSea berdiri pada 2017 di New York, Amerika Serikat (AS). Selain OpenSea, di Indonesia juga ada marketplace lokal untuk jual beli NFT seperti TokoMall, Paras.id, Enevti, Kolektibel, Baliola, Artsky, dan Metaroid.
Pemerintah tidak melarang warganet menjual NFT di OpenSea maupun marketplace lain. Namun, Kominfo menginat, menjual NFT di OpenSea ataupun marketplace lain tidak boleh melanggar aturan yang ada.
Kominfo mengingatkan para platfom transaksi NFT untuk memastikan platformnya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, baik berupa pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual.
Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya dan peraturan pelaksananya, mewajibkan seluruh penyelenggaraan sistem elektronik (PSE) untuk memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan. Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia.
"Kominfo mengimbau masyarakat untuk dapat merespon tren transaksi NFT dengan lebih bijak sehingga potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum, serta terus meningkatkan literasi digital agar semakin cakap dalam memanfaatkan teknologi digital secara produktif, dan kondusif," bunyi siaran pers Kominfo, 16 Januari 2022.
Kementerian Kominfo akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan koordinasi bersama Bappebti, Kepolisian, dan Kementerian/Lembaga lainnya untuk melakukan tindakan hukum bagi pengguna platform transaksi NFT yang menggunakan tersebut untuk melanggar hukum.
sumber
Diubah oleh GanFavor 19-01-2022 04:38


amdar07 memberi reputasi
1
225
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan