Jakarta - Sejumlah nasabah Prudential yang tergabung dalam komunitas korban asuransi bermalam di depan kantor Prudential, Sudirman. Nasabah yang tergabung dalam Komunitas Korban Asuransi produk unit link ini menuntut pengembalian dana secara utuh.
Koordinator Komunitas Korban Asuransi Maria Trihartati mengungkapkan ada sekitar 20 nasabah Prudential yang bermalam. Mereka menuntut dana yang merupakan simpanan yang telah dipercayakan kepada perusahaan asuransi selama bertahun-tahun.
"Kami akan terus bertahan sampai tuntutan kami dikabulkan. Hari ini saya akan bacakan tuntutan kami," kata Maria, Selasa (18/1/2022).
Maria menyebutkan, para korban ini sudah mendatangi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk protes penyelesaian masalah asuransi unit link. Namun menurut dia OJK hanya menjadi mediator dan tidak melindungi masyarakat.
Baca juga: Asuransi Unit Link, Apa Sih Manfaatnya? "Lapor polisi tak ada bukti dan akan dicuekin. Lapor OJK, tidak semua orang bisa caranya, yang lapor pun tak ada hasilnya, hanya di pingpong sana-sini. Untuk naik banding harus dilakukan di Jakarta, berarti semua korban harus datang ke Jakarta, itu hal yang mustahil, mencari keadilan hilang ayam harus kehilangan kambing atau sapi," tuturnya.
Dalam tuntutan di spanduk, korban nasabah ini meminta kepada Presiden RI Joko Widodo, DPR RI, Bareskrim Polri, Ombudsman dan OJK untuk membantu menyelesaikan masalah tersebut.
"Korban Prudential menuntut pengembalian penuh uang kami," tulisnya.
Terlihat para korban ini mendirikan tenda berwarna putih dan biru serta dipasang bendera merah putih. Dia menjelaskan, pihak koordinator dan beberapa perwakilan sudah sempat bertemu dengan pihak Prudential.
Maria mengatakan, pihak Prudential juga sempat memberikan makanan namun para korban menolak dan mengembalikan makanan tersebut.
Dia mengungkapkan jika perusahaan asuransi sudah menawarkan penyelesaian antara lain pengembalian dana 50% dari premi yang dibayarkan nasabah setelah dikurangi manfaat yang diterima baik klaim/penarikan dana serta reward yang diterima.
Baca juga: Korban Asuransi Ngadu ke DPR, Lapor Polisi-OJK Tak Ada Hasil Nasabah juga harus menandatangani form surrender, lalu apabila jumlah premi lebih kecil dari total manfaat maka tidak akan ada pengembalian kecuali ada selisihnya yang akan dibayarkan.
Tahun lalu, komunitas nasabah korban unit link ini juga sudah mendatangi DPR untuk meminta bantuan agar DPR bisa meminta OJK mengkaji ulang bisnis asuransi unit link di Indonesia.
Hingga berita ini ditayangkan, detikcom sudah menghubungi pihak Prudential namun belum ada tanggapan.
Koordinator Komunitas Korban Asuransi Maria Trihartati mengungkapkan ada sekitar 20 nasabah Prudential yang bermalam. Mereka menuntut dana yang merupakan simpanan yang telah dipercayakan kepada perusahaan asuransi selama bertahun-tahun.
ada sales bilang , kl ikut bro den ambil manfaat jaminan kematiannya aja,
kl untuk fasilitas kesehatan mending bpjs, biaya embel2nya gak berat walaupun harus ngantri dikit.
agent nya kebanyakan gk tau secara detil juga soal unit link.
upline nya juga gk ngajarin dengan benar, akhirnya demi target sales, agent "membodoho" calon nasabahnya dengan janji manis.
ane juga pemegang polis prudential dari tahun 2015, agent nya itu suami temen ane. dari awal dia juga menyampaikan dengan gamblang dan jelas. jadi tergantung dari masing-masing agent. berani terbuka seluruhnya kepada nasabah atau berusaha membohongi nasabah demi target.
nasabah juga harus rajin untuk membaca dan bertanya kalo ada hal yang gk pas atau membingungkan. jangan asal langsung percaya ke 1 agent, kalo bisa cari agent pembanding. boleh dari 1 asuransi, atau ke beberapa asuransi.
menurut ane, asuransi itu dibeli untuk menjaga diri sendiri, bukan untuk investasi. jadi kalau seandainya terjadi sesuatu hal, ane gk merepotkan orang lain.
kalo mau investasi mah, ya jangan beli polis asuransi lah, peluang ruginya besar.
kalau mau invest, jangan lewat perusahaan asuransi.
produk prudensial link itu intinya premi asuransi + sejumlah duit investasi.
jadi, ibaratnya jika setoran bulanan prulink adalah Rp.10=2+8, kalo mau asuransi mending cari brand lain yang preminya 2, yang 8 investasi sendiri ke reksa/crypto/emas dst dst.
asuransi kok ngarep duit balik, marketing tipu-tipu sich. belangnya kelihatan semua semenjak ada bpjs.
Gw inget betul sebelum ujian jd agent belajar dulu soal investasi, dan iming2 potongan fee selama 1 tahun dari konsumen yg deal...ketika gw tanyain ke gurunya gimana caranya ngembaliin uang konsumen selama 10 tahun + bunga investasiny dimana tiap bulannya dipotong sama fee agent sama atasan2nya agent, belum lg bakal kepotomg kalo kena klaim sakit dll, belum lagi bakal kepotong biaya operational kantor dan anggaran bulanan prudentialnya...dan gurunya ga mau jawab...langsung gw batal ujian
dari dulu ya bray, yang namanya assuransi itu bukan investasi... marketing S3 mengatakan, anda tidak akan kuatir masalah kesehatan dan kalau anda sehat anda sudah ber in vestasi secara aman ah ah ah kalo lu sehat artinya lu bisa ber investasi tapi bukan lewat asuransi melainkan assuransi menawarkan kesehatan itu aja...
kalo lo amit2 sakit parah dan lo gak punya uang itu bisa jadi sebuah keuntungan tapi klo lo punya usaha dan lo gak sakit sakit ya... jng samain keadaan dan "hoki" semua orang... assuransi gak tepat kalo yang make pekerja kantoran, namun kalau pembalap mobil, atau pekerja kasar assuransi itu berguna... liat liat profesi orang juga lah
Didaerah2 juga banyak korban dari prudential ini,temen ane,tetangga ane banyak ga tegoran gara2 asuransi/investasi ini,bahkan agennya sampe hengkang dari kampung tsb karena malu,omongannya yg dulu ternyata ga semanis kenyataan
Ibu gw pake prudential selama ini ga pernah ada masalah kok, setiap sakit pun dibayarin, bahkan covid kemaren yg diganti pemerintah pun mereka tetep ganti juga karena premi nya kalo 3 hari rawat inap udah bisa ditebus.
Tapi yg aneh, uang dititipkan bisa ditebus? Gw kok yakin ya mereka ini kena sweet talk agen asuransi yg lagi ngejar quota nasabah?.
Anda akan meninggalkan Berita dan Politik. Apakah anda yakin?
Lapor Hansip
Semua laporan yang masuk akan kami proses dalam 1-7 hari kerja. Kami mencatat IP pelapor untuk alasan keamanan. Barang siapa memberikan laporan palsu akan dikenakan sanksi banned.