- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Beredar Video Polisi Dihalau Massa dari Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan


TS
pemburu.onta
Beredar Video Polisi Dihalau Massa dari Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan


Video polisi dihalau saat hendak masuk sebuah kompleks pondok pesantren di Jombang, beredar luas. Dalam video tampak puluhan massa yang menghalau polisi.
Dalam video berdurasi 1 menit 56 detik juga tampak pria yang mengaku utusan Polda Jatim, yang hendak mengantarkan surat panggilan untuk MSAT. Lalu, puluhan massa yang mengadang melantunkan bacaan 'Ya Jabbar, Ya Qohar'.
Diketahui, MSAT merupakan tersangka pencabulan pada santriwati. MSAT juga merupakan salah satu putra pimpinan pesantren tersebut.
"Saya hanya menjalankan tugas mengantarkan surat panggilan untuk MSAT, kalau tidak ada tidak apa-apa, kami tidak akan mengganggu ketentraman bapak-bapak," kata pria tersebut seperti dalam video yang dilihat detikcom di Surabaya, Jumat (14/1/2022).
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko membenarkan bahwa ada penyidik Polda Jatim yang mengantar surat panggilan untuk tersangka MSAT.
"Video itu Kamis (13/1) siang. Penyidik mengantar surat panggilan, tapi yang bersangkutan tidak ada di tempat," ungkap Gatot.
Gatot menambahkan, lantaran MSAT tidak di tempat, maka penyidik pun kembali ke Polda Jatim. Gatot menyebut panggilan tersebut merupakan panggilan yang kedua.
"Surat panggilan yang dilayangkan adalah yang kedua," imbuh Gatot.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto meluruskan informasi terkait video yang beredar. Menurutnya penyidik yang mengantarkan surat, namun MSAT sedang tidak di lokasi.
"Saya kira bukan didemo ya. Kemarin penyidik memang untuk menjalankan surat perintah membawa. Karena yang bersangkutan tidak ada di tempat menurut keterangan yang disampaikan di situ," papar Totok.
Sebelumnya diberitakan, berkas perkara pencabulan yang diduga dilakukan MSAT pada santriwati dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada 4 Januari 2022. Polda Jatim menyebut, MSAT sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Meski begitu, belum ada rencana penjemputan paksa terhadap tersangka. Polisi mengimbau anak kiai itu kooperatif mengikuti proses hukum.
Sebelum itu, tersangka pernah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Surabaya terhadap proses penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jatim. Namun, hakim tidak mengabulkan permohonan MSAT. Karena hakim menilai kurang pihak.
Itu disebabkan penetapan tersangka MSAT dilakukan di Polres Jombang. Sedangkan yang digugat atau termohon yakni Polda Jatim dan Kejaksaan Tinggi. Oleh sebab itu, tersangka kembali mengajukan praperadilan di PN Jombang.
sumber

Pedopil dimuliakan dan dibela

R U S A K

Diubah oleh pemburu.onta 15-01-2022 02:12






belagudech dan 17 lainnya memberi reputasi
18
2.9K
75


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan