perojolan14Avatar border
TS
perojolan14
Harga Batu Bara Dilepas Ke Pasar, Tarif Listrik Bisa Naik!




Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan akan menerapkan skema pembelian batu bara yang baru untuk PT PLN (Persero). Selama ini pasokan batu bara PLN disediakan oleh anak usahanya, PT PLN Batubara. Maka, ke depan PLN akan membeli harga batu bara mengikuti harga pasar.

Untuk diketahui, selama ini harga batu bara di dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) dari pengusaha ditetapkan sebesar US$ 70 per ton, maka nanti selisih harga patokan DMO dengan harga pasar akan masuk ke Badan Layanan Umum (BLU) pungutan batu bara.

Hadirnya BLU pungutan batu bara tersebut, juga membuat pemerintah akan membubarkan PT PLN Batu Bara.

Pengamat Hukum Energi dan Pertambangan Universitas Tarumanegara (Untar), Ahmad Redi menilai, pembelian batu bara PLN mengikuti patokan harga di pasar berpotensi menaikan harga tarif dasar listrik (TDL) ke depannya.

Pasalnya, harga batu bara pasar cenderung fluktuatif. Apabila harga batu bara naik, secara hitung-hitungan di atas kertas akan meningkatkan ongkos produksi listrik PLN dan memicu kenaikan TDL.

"Pasti ada potensi kenaikan harga TDL apabila harga batu bara naik, apalagi dilepas dengan harga pasar yang sangat fluktuatif," jelas Redi kepada CNBC Indonesia, Selasa (11/1/2022).

Menurut Redi, seharusnya tugas negara menjaga harga keekonomian energi terselenggara dengan baik agar ketahanan energi terjadi, yaitu terpenuhi (avaliability) energi dengan mudah (accestability) dan terjangkau (affordablity) bagi masyarakat.

Untuk diketahui, pemerintah berencana untuk membentuk BLU untuk pungutan batu bara. Di mana PLN akan mengikat kontrak dengan beberapa perusahaan batu bara yang memiliki spesifikasi batubara sesuai dengan kebutuhan PLN.

Nantinya, PLN akan membeli batu bara sesuai harga pasar dan akan menerima subsidi dari BLU untuk menutup selisih antara harga pasar dengan harga acuan yang sebesar US$ 70 per ton.

Nah, perusahaan-perusahaan yang terikat kontrak dengan PLN tersebut akan memberikan iuran kepada BLU, di mana besaran iuran akan disesuaikan secara periodik berdasarkan selisih antara harga pasar yang dibeli PLN dan US$ 70 per ton.

BLU pungutan batu bara ini akan berada di bawah tanggung jawab Kementerian ESDM atau Kementerian Keuangan untuk dapat mengumpulkan pungutan dari setiap perusahaan batu bara dan menyalurkan kepada PLN.

Padahal, untuk diketahui, selama ini pemasukan pemerintah dari pajak ekspor batu bara cukup besar. Dan hadirnya BLU pungutan batu bara ini, menurut Redi juga akan menimbulkan moral hazard.

"Karena menyangkut manajemen iuran, pola subsidi dari BLU yang kompleks. Lalu ada mekanisme subsidi dari BLU yang notabene-nya juga satuan kerja pemerintah," jelas Redi.

link


"Pasti ada potensi kenaikan harga TDL apabila harga batu bara naik, apalagi dilepas dengan harga pasar yang sangat fluktuatif," jelas Redi kepada CNBC Indonesia, Selasa (11/1/2022).

odjay05Avatar border
muhamad.hanif.2Avatar border
falin182Avatar border
falin182 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.4K
22
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan