Quote:
Bareskrim Polri menjerat Ferdinand Hutahaean, yang menjadi tersangka di kasus cuitan 'Allahmu ternyata lemah', dengan sejumlah pasal, salah satunya Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Pasal itu digunakan polisi karena Ferdinand dinilai menyiarkan berita bohong atau hoax yang berpotensi menimbulkan keonaran melalui cuitannya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan cuitan Ferdinand Hutahaean soal 'Allahmu ternyata lemah' merupakan berita bohong.
"Jadi cuitan itu harus lengkap ya. Apa yang dikatakan oleh saudara FH (Ferdinand Hutahaean) dalam cuitan dengan menggunakan akunnya sendiri itulah alat buktinya. Jadi teman-teman baca sendiri, dengar sendiri, itulah berita bohongnya," ujar Ramadhan saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2022).
Ramadhan mengatakan, apabila masyarakat menyebut cuitan 'Allahmu ternyata lemah' benar, Ferdinand tidak menyiarkan berita bohong. Namun, Ramadhan menyebut hal serupa berlaku sebaliknya.
"Kalau ada yang mengatakan (cuitan Ferdinand) itu benar, berarti itu tidak bohong. Kalau orang mengatakan itu tidak benar, itu adalah berita bohong," tuturnya.
Maka itu, Ramadhan mengungkapkan cuitan Ferdinand tentang 'Allahmu ternyata lemah' itulah yang dijadikan alat bukti oleh kepolisian.
"Jadi pernyataan atau statement yang disampaikan oleh Saudara FH itulah yang dijadikan alat bukti," imbuh Ramadhan.
Berikut bunyi Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana:
Pasal 14 ayat 1
Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun
Pasal 14 ayat 2
Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun
Sebelumnya, polisi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka atas cuitan 'Allahmu ternyata lemah'. Atas cuitan tersebut, Ferdinand dijerat pasal tentang membuat keonaran di masyarakat.
"Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No 1 Tahun 1946, kemudian Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 ancaman 10 tahun seluruhnya," kata Brigjen Ramadhan kepada wartawan, Senin (10/1).
"Sementara itu tidak (pasal penodaan agama). Jadi pasalnya 14 ayat 1 dan ayat 2 peraturan hukum pidana, UU 1 tahun 1946," tambahnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti tangkapan layar hingga 2 keping DVD. Ramadhan mengatakan isi dalam DVD yang disita ialah bukti postingan Ferdinand Hutahaean.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ferdinand ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri. "Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokes layak dilakukan penahanan," ucap Ramadhan.
SUMBER
klo ada yang bilang cuitan ferdinand benar di publik bakalan kena penistaan
lantas siapa yang berani bilang ferdinand benar?
gini caranya polisi mempidanakan orang?
gini caranya mencari bukti?


