- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Herry Wirawan Gunakan Simbol Agama Saat rudapaksa 13 Korban


TS
billyns
Herry Wirawan Gunakan Simbol Agama Saat rudapaksa 13 Korban
https://bandung.kompas.com/read/2022...aksa-13-korban
Terungkap, Herry Wirawan Gunakan Simbol Agama Saat rudapaksa 13 Korban
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana mengungkap, Herry Wirawan menggunakan simbol agama untuk melancarkan kejahatan kekerasan seksualnya terhadap 13 santriwati anak didiknya. "Memakai simbol agama pendidikan untuk memanipulasi dan menjadikan alat justifikasi bagi terdakwa untuk melakukan niat jahat dan melakukan kejahatan," kata Asep usai sidang Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Senin (11/1/2022). Hal ini pun yang menjadi alasan pemberatan tuntutan dari Jaksa terhadap Herry. "Ini jadi alasan pemberatan," ucapnya.
Jaksa pun menilai bahwa perbuatan terdakwa ini menimbulkan keresahan sosial. "Perbuatan terdakwa menimbulkan dampak luar biasa keresahan sosial," kata Asep.
Hal tersebut merupakan salah satu pertimbangan Jaksa menuntut Herry dengan hukuman mati, dengan tambahan hukuman kebiri kimia hingga penyebaran identitas terdakwa. "Maka dalam tuntutan kami, kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ucap Asep. Menurut Asep, tuntutan itu merupakan bukti dan komitmen kejaksaan untuk memberikan efek jera kepada pelaku atau pihak lainnya yang akan melakukan kejahatan serupa. Tuntutan hukuman tersebut sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Seperti diketahui, Herry merudapaksa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di Yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen. Fakta persidangan pun menyebutkan bahwa terdakwa merudapaksa korban di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R. Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021. Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu. Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.
---
penistaan agama yang sesungguhnya atau ...
Terungkap, Herry Wirawan Gunakan Simbol Agama Saat rudapaksa 13 Korban
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana mengungkap, Herry Wirawan menggunakan simbol agama untuk melancarkan kejahatan kekerasan seksualnya terhadap 13 santriwati anak didiknya. "Memakai simbol agama pendidikan untuk memanipulasi dan menjadikan alat justifikasi bagi terdakwa untuk melakukan niat jahat dan melakukan kejahatan," kata Asep usai sidang Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Senin (11/1/2022). Hal ini pun yang menjadi alasan pemberatan tuntutan dari Jaksa terhadap Herry. "Ini jadi alasan pemberatan," ucapnya.
Jaksa pun menilai bahwa perbuatan terdakwa ini menimbulkan keresahan sosial. "Perbuatan terdakwa menimbulkan dampak luar biasa keresahan sosial," kata Asep.
Hal tersebut merupakan salah satu pertimbangan Jaksa menuntut Herry dengan hukuman mati, dengan tambahan hukuman kebiri kimia hingga penyebaran identitas terdakwa. "Maka dalam tuntutan kami, kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ucap Asep. Menurut Asep, tuntutan itu merupakan bukti dan komitmen kejaksaan untuk memberikan efek jera kepada pelaku atau pihak lainnya yang akan melakukan kejahatan serupa. Tuntutan hukuman tersebut sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Seperti diketahui, Herry merudapaksa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di Yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen. Fakta persidangan pun menyebutkan bahwa terdakwa merudapaksa korban di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R. Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021. Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu. Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.
---
penistaan agama yang sesungguhnya atau ...
Diubah oleh billyns 11-01-2022 15:50






kodokuper dan 4 lainnya memberi reputasi
5
1.1K
20


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan