- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Jokowi Cabut 2.078 Izin Pertambangan, Jatam: Tak Perlu Diapresiasi
TS
mabdulkarim
Jokowi Cabut 2.078 Izin Pertambangan, Jatam: Tak Perlu Diapresiasi

Pekerja memeriksa kualitas batu bara di area pengumpulan Dermaga Batu bara Kertapati milik PT Bukit Asam Tbk di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa, 4 Januari 2022. Pemerintah mewajibkan perusahaan swasta, BUMN beserta anak perusahaan pertambangan untuk mengutamakan kebutuhan batu bara dalam negeri. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
TEMPO.CO, Jakarta – Jaringan Advokasi Tambang atau Jatam melihat langkah Presiden Joko Widodo alias Jokowi mencabut 2.078 izin usaha pertambangan atau IUP di Indonesia tak perlu dipuji. Sebab, pencabutan izin itu berpotensi membuka ruang eksploitasi baru yang berdampak terhadap percepatan dan perluasan kerusakan lingkungan.
“Langkah Presiden Jokowi yang mencabut ribuan izin tambang minerba itu tak ada yang perlu diapresiasi. Kebijakan pencabutan izin tambang tidak menyentuh perusahaan pemegang KK (kontrak karya) dan PKP2B (perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara yang memiliki rekam jejak buruk nyata selama ini,” ujar Pengkampanye Jatam, Melky Nahar, dalam keterangannya seperti dikutip pada Sabtu, 8 Januari 2022.
Jatam melihat ada perusahaan tambang batu bara besar yang terafiliasi dengan petinggi partai, yang memindahkan warga adat secara paksa di Bengalon, Kalimantan. Masa kontrak perusahaan telah habis pada 31 Desember 2021 namun aktivitas di lapangan terus berjalan.
Hal yang sama terjadi di perusahaan-perusahaan jumbo lainnya. Semestinya, Melky menyatakan, pencabutan IUP berbasis jejak kejahatan korporasi. Selain itu, pencabutan izin mesti menyasar pada perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan bencana.
Jatam mencatat, setidaknya terdapat 783 IUP berada di kawasan bencana yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Begitu juga dengan tambang yang berada di kawasan hutan. Pada 2019, Jatam mencatat terdapat 2.196 IUP yang beroperasi di kawasan hutan.
“Belum lagi dengan deretan perusahaan yang meninggalkan lubang-lubang tambang tanpa reklamasi dan telah menyebabkan banyak anak-anak tewas-tenggelam,” ujar Melky.
Jaringan menduga, pencabutan ribuan izin tambang ini merupakan bagian dari upaya konsolidasi perusahaan tambang dan percepatan pengerukan komoditas tambang.
“Alih-alih didasari penyelamatan lingkungan, perlindungan hak warga dan evaluasi atas carut marut proses perizinan tambang, pencabutan izin ini jelas dalam rangka untuk mempercepat pengerukan di tapak-tapak tambang,” tutur Melky.
Jatam khawatir bisnis pertambangan dalam lingkaran pemerintahan akan menjadi pihak yang paling diuntungkan dalam pencabutan izin tambang. Kekhawatiran itu tidak lepas dari berbagai regulasi yang muncul, yang memberikan banyak insentif fiskal dan perizinan, seperti Revisi UU Minerba dan Undang-undang Cipta Kerja.
“Ini akan memberikan karpet merah bagi para oligarki tambang di lingkar kekuasaan untuk masuk dan menguasai konsesi dari ribuan izin yang telah dicabut Presiden Jokowi kemarin,” ujar Melky.
https://bisnis.tempo.co/read/1547864...asi?page_num=2
Proloque dan 5 lainnya memberi reputasi
6
1.2K
12
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan