Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

harbisindoAvatar border
TS
harbisindo
Kasus Suap Pajak, Angin Prayitno Menangis di Pengadilan
Kasus Suap Pajak, Angin Prayitno Menangis di Pengadilan

Bisnis, JAKARTA - Bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji menangis di Pengadilan Tipikor. Terdakwa kasus suap pajak itu menangis saat hakim memberikan kesempatan kepada dirinya untuk berbicara.

Kesempatan diberikan hakim sebelum menutup sidang dengan agenda pemeriksaan. Angin mengatakan dirinya telah mengabdi selama 39 tahun di Ditjen Pajak. Angin mengaku sudah menyatu dengan pekerjaan tersebut. 

“Banyak jabatan telah saya raih dan saya jalankan tugas sebaik-baiknya,” katanya sambil menangis dan suara berat di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (4/1/2022). 

Baca : Tangkal Dampak Larangan Ekspor Batu Bara, Manufaktur Diperkuat

Sebelum Angin melanjutkan hasil renungannya, hakim memotong. Menurut hakim bukan waktunya Angin berbicara seperti itu. 

“Kalau ada yang mau disampaikan, nanti setelah tuntutan. Saudara juga punya hak untuk ajukan pembelaan pribadi. Silakan nanti sampaikan apa unek-uneknya,” jelas hakim. 

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Angin Prayitno Aji telah menerima suap senilai Rp15 miliar dan 4 juta dola Singapura atau senilai Rp57 miliar. Surat dakwaan tersebut dibacakan Jaksa KPK dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. 

“Terdakwa 1 (Angin) dan terdakwa 2 (Dadan Ramdani) telah menerima uang sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura,” demikian tertulis di dalam surat dakwaan.






Diubah oleh harbisindo 05-01-2022 09:46
nomoreliesAvatar border
bluesenoAvatar border
blueseno dan nomorelies memberi reputasi
2
598
7
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan