- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Viani Resmi Gugat PSI ke PN Jakpus, Minta Pemecatannya dari DPRD Dibatalkan


TS
indoheadlines
Viani Resmi Gugat PSI ke PN Jakpus, Minta Pemecatannya dari DPRD Dibatalkan
Viani Limardi Resmi Gugat PSI ke PN Jakpus, Minta Pemecatannya dari DPRD DKI Dibatalkan
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi resmi melayangkan gugatan kepada Partai Solidaritas Indonesia (PSI) atas pemecatannya sebagai anggota PSI.
Viani mengatakan, gugatan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan sudah berjalan sejak November 2021 lalu.
Sudah dari November (2021 di Pengadilan Negeri) Jakpus," kata Viani saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (5/1/2022).
Dilansir dari situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan tersebut terdaftar sejak Kamis 21 Oktober 2021 dengan nomor perkara 637/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Dalam gugatan tersebut, Viani menuntut tiga struktur pimpinan Partai Solidaritas Indonesia yaitu Dewan Pimpinan Pusat PSI, Dewan Pembina PSI dan Dewan Pimpinan Wilayah PSI DKI Jakarta.
Adapun gugatan yang dilayangkan Viani meminta hakim menyatakan ketiga tergugat sudah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Viani.
Viani juga meminta agar hakim membatalkan surat keputusan yang dibuat DPP PSI terkait tiga surat peringatan yang pernah diterima yaitu:
1. Surat Keputusan Nomor: 510/SK/DPP/2021 tentang Surat Peringatan Pertama terhadap Viani Limardi Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, tanggal 25 September 2021.
2. Surat Keputusan Nomor: 511/SK/DPP/2021 tentang Surat Peringatan Kedua terhadap Viani Limardi Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, tanggal 25 September 2021.
3. Surat Keputusan Nomor: 512/SK/DPP/2021 tentang Surat Peringatan Ketiga terhadap Viani Limardi Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, tanggal 25 September 2021.
Dan juga surat yang dikeluarkan DPP PSI Nomor 513/SK/DPP terkait pemecatannya sebagai anggota PSI.
Tuduhan penggelembungan dana
Viani adalah salah satu dari 106 anggota DPRD DKI terpilih periode 2019-2024 yang ditetapkan KPU DKI.
Wanita keturunan Tionghoa itu sebelumnya berprofesi sebagai pengacara. Dia berhasil menjadi salah satu dari delapan anggota dewan asal PSI. PSI diketahui meraup 404.508 suara dari hasil Pemilu Legislatif 2019.
Viani dituduh melakukan penggelembungan laporan penggunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk kegiatan reses.
Selain penggelembungan dana reses, Viani disebut melanggar aturan perilaku anggota legislatif PSI karena tidak mematuhi instruksi DPP PSI pasca-pelanggaran peraturan sistem ganjil genap yang dia lakukan pada 12 Agustus 2021.
Viani juga disebut tidak mengindahkan perintah dari DPP PSI yang meminta pemotongan gaji untuk bantuan penanganan Covid-19 yang dimulai 3 April 2020.
Kompas
Konten Sensitif

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi resmi melayangkan gugatan kepada Partai Solidaritas Indonesia (PSI) atas pemecatannya sebagai anggota PSI.
Viani mengatakan, gugatan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan sudah berjalan sejak November 2021 lalu.
Sudah dari November (2021 di Pengadilan Negeri) Jakpus," kata Viani saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (5/1/2022).
Dilansir dari situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan tersebut terdaftar sejak Kamis 21 Oktober 2021 dengan nomor perkara 637/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Dalam gugatan tersebut, Viani menuntut tiga struktur pimpinan Partai Solidaritas Indonesia yaitu Dewan Pimpinan Pusat PSI, Dewan Pembina PSI dan Dewan Pimpinan Wilayah PSI DKI Jakarta.
Adapun gugatan yang dilayangkan Viani meminta hakim menyatakan ketiga tergugat sudah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Viani.
Viani juga meminta agar hakim membatalkan surat keputusan yang dibuat DPP PSI terkait tiga surat peringatan yang pernah diterima yaitu:
1. Surat Keputusan Nomor: 510/SK/DPP/2021 tentang Surat Peringatan Pertama terhadap Viani Limardi Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, tanggal 25 September 2021.
2. Surat Keputusan Nomor: 511/SK/DPP/2021 tentang Surat Peringatan Kedua terhadap Viani Limardi Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, tanggal 25 September 2021.
3. Surat Keputusan Nomor: 512/SK/DPP/2021 tentang Surat Peringatan Ketiga terhadap Viani Limardi Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, tanggal 25 September 2021.
Dan juga surat yang dikeluarkan DPP PSI Nomor 513/SK/DPP terkait pemecatannya sebagai anggota PSI.
Tuduhan penggelembungan dana
Viani adalah salah satu dari 106 anggota DPRD DKI terpilih periode 2019-2024 yang ditetapkan KPU DKI.
Wanita keturunan Tionghoa itu sebelumnya berprofesi sebagai pengacara. Dia berhasil menjadi salah satu dari delapan anggota dewan asal PSI. PSI diketahui meraup 404.508 suara dari hasil Pemilu Legislatif 2019.
Viani dituduh melakukan penggelembungan laporan penggunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk kegiatan reses.
Selain penggelembungan dana reses, Viani disebut melanggar aturan perilaku anggota legislatif PSI karena tidak mematuhi instruksi DPP PSI pasca-pelanggaran peraturan sistem ganjil genap yang dia lakukan pada 12 Agustus 2021.
Viani juga disebut tidak mengindahkan perintah dari DPP PSI yang meminta pemotongan gaji untuk bantuan penanganan Covid-19 yang dimulai 3 April 2020.
Kompas
Polling
0 suara
apakah Viani Limardi akan memenangi gugatan ini?




nomorelies dan 666fapfap memberi reputasi
2
655
4


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan