Kaskus

News

khususbackli575Avatar border
TS
khususbackli575
Cara Menagih Hutang Orang yang Susah Bayar
Berikut cara menagih hutang ke orang yang susah bayar

Antara peminjam dan kreditur, seringkali sulit bagi kreditur untuk menemukan cara untuk menagih hutang dari mereka yang meminjam dan sulit untuk membayar. 

Berikut ini ide yang baik untuk mengetahui bagaimana menagih hutang Anda  dengan benar dan tidak melanggar hukum.

Sebagian besar kreditur menyewa agen penagihan utang untuk menggunakan hak mereka. Penagih utang mungkin dapat membenarkan segala cara penagihan, termasuk intimidasi, teguran, dan bahkan kekerasan fisik. Perhitungannya benar, tetapi metodenya salah. 

Ingatlah bahwa meskipun Anda membutuhkan hak untuk mendapatkan uang Anda kembali, Anda harus mengikuti tata cara penagihan yang benar  sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Bagaimana cara mengembalikan hutang orang yang sulit dibayar menurut hukum Indonesia?

Penagihan hutang tidak boleh sembarangan, apalagi membenarkan cara penarikan hak utang. Penagihan bukanlah suatu kesalahan, tetapi harus dilakukan dengan cara menagih pembayaran secara santun, benar dan  sesuai dengan undang-undang.


1. Menagih Secara Halus


Jangan menagih dengan kasar dan keras karena  akan membuat debitur semakin ragu-ragu. Sindiran hutang biasanya merupakan sindiran sensitif yang membuat orang tidak nyaman mendengarkannya. Untuk ini, Anda dapat melakukan penagihan secara halus sehingga seseorang dapat segera melunasi hutangnya.


2. Simpan bukti

Jika orang tersebut juga tidak membayar, dapatkan bukti sebagai berikut: B. Pernyataan jumlah pinjaman. Waktu pembayaran juga harus dicantumkan dalam surat. Kesaksian tersebut nantinya akan menjadi alat bukti di pengadilan. Awalnya terlihat berlebihan. Cara ini jauh lebih efektif daripada hanya mengalah pada doa untuk menagih utang dari orang yang sulit dibayar.


3. Kirim panggilan pengadilan

Jika Anda tidak dapat menagihnya dalam persyaratan penagihan utang yang cukup halus, Anda dapat mengambil tindakan hukum. Mengambil tindakan hukum tidak berarti bahwa peminjam dapat dipenjara karena hutang. Menempuh jalur hukum adalah salah satu cara untuk meningkatkan tensi dalam menagih hutang kepada pihak tertunggak. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 19 Ayat 2 tentang Hak Asasi Manusia dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.


Hukum perkreditan bukanlah hukum pidana, tetapi diklasifikasikan sebagai hukum perdata. Langkah pertama adalah mengirimkan surat panggilan peringatan tertulis kepada peminjam atau somasi.


Berdasarkan Pasal 1243 KUHP,  surat panggilan atau somasi salah satu dokumen bisa dijadikan bukti wanprestasi. Wanprestasi adalah situasi ketika seseorang tidak memenuhi kewajiban yang harus dilakukannya. Surat ini juga dapat menjadi bukti bahwa Anda sudah memberikan itikad baik. 

Itulah cara sederhana untuk menagih hutang sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Ref. blog.justika.com



0
2.5K
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan