Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

harbisindoAvatar border
TS
harbisindo
Kasus Korupsi Bakamla, KPK Sita Dana Senilai Rp 100 Miliar


Bisnis, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita uang berjumlah ratusan miliar rupiah dari kasus korupsi di Bakamla. Uang tersebut diduga berasal dari beberapa rekening bank milik PT Merial Esa. Secara keseluruhan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang berjumlah Rp100 miliar dari proses penyidikan korupsi Badan Keamanan Laut atau Bakamla. 

“Diharapkan uang yang disita tersebut bisa dijadikan sebagai bagian dari asset recovery dari tindak pidana dimaksud,” katanya Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (3/1/2022). 

Akhir pekan lalu, berkas perkara tersangka korporasi PT Merial Esa dalam perkara dugaan korupsi pembahasan dan pengesahan RKA K/L dalam APBN-P TA 2016 untuk Bakamla dinyatakan lengkap. 

“Setelah dilakukan proses penyidikan dengan tersangka korporasi PT ME [Merial Esa] oleh tim penyidik maka selanjutnya Kamis (30/12/2021), tim jaksa menerima tahap II [pelimpahan tersangka beserta barang bukti] dari tim penyidik karena kelengkapan isi berkas perkara telah terpenuhi,” jelas Ali, Jumat (31/12/2021). 

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Dirut PT CMI Teknologi Rahardjo Pratjinho sebagai tersangka pada Juli 2019. Penetapan tersangka itu berdasarkan pengembangan perkara suap pengadaan Satelit Monitoring di Bakamla tahun anggaran 2016 yang telah menjerat Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah. 

Baca : KPPU Sumbar Surati Eksportir Gambir Terkait Monopoli

Selain Rahardjo, KPK menetapkan Ketua Unit Layanan Pengadaan Leni Marlena dan Anggota Unit Layanan Pengadaan Juli Amar Ma'ruf sebagai tersangka. Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen Bambang Udoyo yang juga terjerat kasus ini ditangani oleh POM AL. 

Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengadaan Perangkat Transportasi Informasi Terintegrasi (Backbone Coastal Surveillance System) pada Bakamla tahun 2016. Dalam kasus ini politisi NasDem Ahmad Sahroni sempat disebut-sebut menerima uang senilai Rp9,6 miliar dari PT ME.

Kepada wartawan, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan tak tahu-menahu perihal kasus dugaan suap terkait dengan pembahasan dan pengesahaan RKA-K/L dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 untuk Bakamla RI.

"Terkait dengan Bakamla sama sekali tidak ada. Jadi, bingung dia (penyidik) juga nanya karena saya tidak terkait dengan Bakamla," ucap Sahroni usai diperiksa di Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat (14/2/2020). 

Sahroni diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Merial Esa dalam penyidikan kasus Bakamla itu. Sahroni mengatakan pemanggilan dirinya pada Jumat dalam kapasitasnya sebagai pengusaha terkait dengan kasus tersebut.




muhamad.hanif.2Avatar border
nomoreliesAvatar border
falin182Avatar border
falin182 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
828
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan