Kaskus

News

daily.planetAvatar border
TS
daily.planet
Guru Ngaji di Kalteng Ini rudapaksa Santriwatinya ,Ancam Bunuh Jika Tak Dituruti
Guru Ngaji di Kalteng Ini Perkosa Santriwatinya ,Ancam Bunuh Jika Tak Dituruti

Terkini.id, Jakarta – Aksi terlampau bejat lagi-lagi dilakukan oleh seorang guru mengaji di Kalimantan Tengah (Kalteng) belum lama ini. Bagaimana tidak? Guru ngaji bejat tersebut merudapaksa sentriwatinya sendiri hingga trauma, terlebih sampai diancam bakal dibunuh jikalau tak dituruti.

Mirisnya sang santriwati tersebut rupanya masih anak-anak, tetapi sudah harus mengalami trauma berat. Ia diketahui disetubuhi oleh guru ngajinya di sebuah pondok pesantren yang ada di wilayah Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Bahkan, korban pemerkosaan tersebut hingga kini masih mendapatkan pendampingan dari instansi terkait.

Mengenai hal itu, Polres Kotawaringin Barat telah menetapkan sang guru ngaji berinisial KA sebagai tersangka. Peristiwa memilukan yang dilakukan guru ngaji pembantu di pondok pesantren tersebut terbongkar setelah orang tua korban melaporkan kejadian pemerkosaan yang menimpa anaknya ke polisi.

Setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban, polisi langsung mendatangi pondok pesantren dan membawa tersangka untuk dilakukan pemeriksaan.

Usai pemeriksaan dilakukan, A terbukti bersalah atas kelakuan bejatnya dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Devy Firmansyah, mengatakan bahwa tersangka sebelum melakukan pencabulan mengacam korban akan dibunuh apabila tidak mau mengikuti kemauan pelaku.

“Tersangka dengan leluasa merudapaksa korbannya dengan melakukan ancaman pembunuhan,” ujar Devy, dikutip terkini.id dari Sindonews pada Kamis, 30 Desember 2021.

“Kini korbannya mengalami trauma berat dan sering histeris hingga harus menjalani perawatan khusus bersama pskiater.

” Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 UU No. 17/2016 tentang penetapan peraturan pengganti undang-undang No. 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Sumber :

https://makassar.terkini.id/sungguh-...-tak-dituruti/
User telah dihapus
m0de83g0Avatar border
wojciecszczesnyAvatar border
wojciecszczesny dan 5 lainnya memberi reputasi
6
2K
61
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan