- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Sesalkan Arogansi, PDIP Sumut Pecat Kader Satgas Cakra Buana Pukul Remaja


TS
samsol...
Sesalkan Arogansi, PDIP Sumut Pecat Kader Satgas Cakra Buana Pukul Remaja

"Kita sangat menyesal dan sangat kecewa dengan ulah ataupun tindakan menghakimi karena saya tonton di videonya mungkin itu ada CCTV, jadi sudah lihat sangat kecewa dengan ulah anak buah saya yang menghakimi dengan tidak menghargai-menghormati hukum," kata Rapidin saat dimintai konfirmasi, Sabtu (25/12/2021).
"Jadi ya itu prinsipnya kita kecewa. Nanti akan mengambil tindakanlah yang tegas. Kita akan kumpulkan dulu keterangan-keterangannya," sebut Rapidin.
Rapidin menyebutkan pihaknya belum memutuskan untuk memberi pendampingan hukum kepada Halpian, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya bakal melihat terlebih dahulu duduk perkaranya.
"Ini nggak sampai ke sana pemikiran kita. Itu tindakan sewenang-wenang dilakukan oleh yang bersangkutan. Partai tidak akan memberikan pendampingan hukum kepadanya. Tapi kan berikan waktu kepada kami untuk melihat permasalahannya seperti apa," ujar Rapidin.
Pelaku Dipecat dari Satgas Cakra Buana PDIP
Sementara itu, dalam keterangan tertulisnya, Rapidin secara tegas mengatakan telah memberhentikan Halpian dari jabatannya sebagai Sekretaris Satgas Cakra Buana DPD PDI Sumut.
"Kita sedikit pun tidak menoleransi aksi-aksi atau tindakan yang tidak mencerminkan sebagai kader PDI Perjuangan," ujar Rapidin.
Rapidin telah berpesan agar Satgas tidak arogan dan harus menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila.
"Makanya, setelah mendengar berita viral ini, DPD PDI Perjuangan tidak ragu lagi untuk mengambil keputusan memberhentikan Sdr Halpian Sembiring Meliala sebagai Sekretaris Satgas, karena tindakannya tidak mencerminkan sebagai anggota PDI Perjuangan dan Satgas yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila," sebut Rapidin.
Rapidin juga menegaskan tindakan yang dilakukan yang bersangkutan merupakan tindakan pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan partai.
"Untuk itu, DPD PDI Perjuangan Sumut menegaskan tidak akan melakukan intervensi dengan proses hukum yang berjalan di kepolisian karena hal tersebut merupakan tindakan pribadi," tegas Rapidin.
Dalam waktu dekat, Rapidin akan mengumpulkan para komandan Satgas. Hal itu untuk melakukan evaluasi mendasar agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi.
"Kita sudah agendakan pasca-liburan Natal untuk mengumpulkan para komandan Satgas untuk melakukan evaluasi mendasar dan melakukan perbaikan sistem dan manajemen kesatgasan agar kejadian ini tidak terulang lagi di masa yang akan datang," sebut Rapidin.
Sementara itu, Komandan Satgas DPD PDI Sumut Darmawansyah Sembiring mengapresiasi respons cepat Kapolrestabes Medan dan jajarannya dalam menanggapi dan menyelesaikan kasus ini secara profesional.
"Kami sangat menghargai proses hukum yang sedang berlangsung saat ini dan menunggu hasil dari pihak kepolisian terkait perihal tersebut," ujar Darmawansyah.
Darmawansyah juga mengimbau kepada masyarakat agar bijak menyikapi pemberitaan media juga media sosial dan tidak terprovokasi oleh isu-isu negatif yang mengintervensi Satgas DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara.
"Kami Satgas PDI Perjuangan DPD Sumatera Utara akan menyikapi kasus ini secara saksama dan melakukan tindakan sebagaimana mestinya. Saya berharap kita semua dapat menunggu dengan sabar proses hukum yang sedang berlangsung dan menghargai hasilnya," ucap Darmawansyah.
Halpian Jadi Tersangka
Halpian Sembiring Meliala telah ditetapkan polisi sebagai tersangka atas kasus kekerasan yang videonya viral di medsos. Polisi mengungkap nomor kendaraan Halpian juga tidak terdaftar di samsat.
"Kita agak kesulitan, dari tanggal 16 baru bisa kita amankan kemarin, karena identitas kendaraan atau nomor kendaraan yang kita dapatkan tidak terdaftar di samsat dan sampai sekarang yang bersangkutan sudah kita tetapkan jadi tersangka," kata Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko dalam konferensi pers di medan, Sabtu (25/12).
Mobil Halpian telah diamankan di Polrestabes. Petugas masih mendalami apakah itu mobil milik tersangka atau bukan.
Halpian tidak ditahan polisi. Dia dikenai wajib lapor.
"Tersangka tidak ditahan karena ancaman hukuman pidananya di bawah 5 tahun dan yang bersangkutan wajib lapor," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 juncto 76 c UU RI No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 72 juta.
https://news.detik.com/berita/d-5870...pukul-remaja/2
Kmaren di bela ama ketua satgas nya kog skrg di pecat

Quote:






trkbgd dan 5 lainnya memberi reputasi
6
1.6K
10


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan