perojolan14Avatar border
TS
perojolan14
Tak Pernah Lapor Rumah Warisan di SPT, Siap-siap Kena Pajak!


Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan warisan yang belum dilaporkan dalam SPT wajib ikut Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II. Artinya, harta warisan akan dikenakan tarif pajak.

Padahal selama ini harta yang diperoleh dari warisan bukan lah objek pajak. Hanya saja perlu dilaporkan di SPT dan jika lupa bisa dilakukan pembetulan.

Namun, dengan adanya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pembetulan harta di SPT ditiadakan, maka warisan yang belum dilaporkan dalam SPT disamakan dengan harta lainnya.

"Pada dasarnya warisan bukan objek pajak selama dilaporkan di SPT. Tapi wajib pajak nggak boleh membetulkan SPT setelah UU berlaku. Jadi mau tidak mau declare jadi harta dan ikut PPS," ujarnya dalam Power Lunch CNBC Indonesia, Jumat (24/12/2021).

Dengan demikian, maka warisan yang harusnya dikecualikan dari pembayaran pajak akan dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sesuai dengan UU HPP. "Konsekuensi (harta tak lapor di SPT) harus bayar pajak final sebagai harta yang diungkapkan di PPS," pungkasnya.

Berikut dua kebijakan tarif PPS di UU HPP:

Tarif PPh Final untuk skema pertama ini adalah:

- 11% untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.

- 8% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi ke dan aset dalam negeri

- 6% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA)

Kedua, berlaku hanya bagi wajib pajak orang pribadi yang hartanya belum diungkapkan dalam SPT tahun pajak 2020. Ini berlaku untuk harta yang diperoleh pada periode 2016-2020.

Tarif PPh final yang diberikan untuk skema kedua ini adalah:

- 18% untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri

- 14% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri

- 12% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) dan energi terbarukan.

link


Namun, dengan adanya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pembetulan harta di SPT ditiadakan, maka warisan yang belum dilaporkan dalam SPT disamakan dengan harta lainnya.
0
3.2K
59
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan