Kaskus

News

tribunnews.comAvatar border
TS
tribunnews.com
Hukum Membayar Utang Puasa bagi Orang yang Sudah Meninggal
TRIBUN-VIDEO.COM - Konsultasi Ramadan dan Idul Fitri 2020/1441 hijriah.

Pertanyaan:

Apakah utang puasa orang yang sudah meninggal qadhanya boleh dibagikan pada ahli waris? Seperti apa cara membayarnya?

Jawaban:

Jadi aturannya gini, kalau misalnya ada orang membatalkan puasa, mungkin karena sakit, terus selesai bulan Ramadan, nah dia belum kunjung bayar.

Karena belum qadha, lah mungkin nanti-nanti begitu, nah dalam keadaan seperti itu dia meninggal maka dia meninggalnya statusnya punya utang, utang puasa.

Nah itu, bisa dibayar oleh ahli waris, oleh orang-orang terdekat, kalau dia seorang ibu mungkin anaknya, kalau dia seorang anak ya oleh orangtuanya, oleh saudara-saudaranya, itu boleh.

Dia dalam keadaan tidak utang puasa, jadi tidak perlu dibayar.

Jadi beda, ada orang sakit yang dia tidak berpuasa lalu sampai pasca Ramadan dia belum sempat membayar puasa meninggal, nah itu dibayar qadhanya oleh orang yang sehat, maksudnya saudaranya.

Tapi kalau meninggal dalam keadaan sedang berpuasa di masa Ramadan, dia sakit misalnya, terus meninggal, tidak puasa pada waktu itu, nah itu tidak ada qadha, sudah selesai, dia tidak punya tanggung jawab di hadapan Allah.

Wahid Ahmadi
Ketua Ikatan Dai Indonesia (IKADI) Jawa Tengah
Kirim pertanyaan Anda seputar puasa Ramadan dan Idulfitri lewat pesan via WhatsApp ke 081-326-459-919.

Identitas pengirim, nama, dan nomor HP tidak kami publikasikan.

KLIK SELENGKAPNYA >>>






0
260
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan