Kaskus

News

webseonesiaAvatar border
TS
webseonesia
Ini Dia Syarat dan Biaya Perubahan AJB ke SHM — https://bprdbl.co.id/
Syarat Biaya AJB-SHM

Syarat Biaya AJB-SHMakan menjadi topik untuk hari ini. Karena informasi ini penting buat Anda untuk dibaca sebelum memutuskan untuk membeli rumah.

Sebelum properti atau rumah secara resmi menjadi hak milik buat Anda, ada surat yang harus dipastikan. Yaitu surat perjanjian jual beli rumah harus dipastikan sudah dimiliki.

Setelah Akta Jual Beli Tanah (AJB) sudah berada ditangan, langkah selanjutnya adalah mengubahnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Dengan perubahan ini tentunya akan sangat berguna bagi Anda di masa mendatang.

Sebagai contohnya adalah SHM yang sudah berada ditangan Anda akan menjadi bukti bahwa Anda adalah pemilik yang sah. Dengan kata lain Anda memiliki surat yang menunjukkan status kepemilikan yang paling kuat atas lahan yang sudah dibeli tersebut.

Apa Saja Syarat Biaya AJB-SHM

Untuk mengetahui apa itu Akta Jual Beli dapat langsung klik disini AJB. Kemudian untuk mengurus AJB Anda menjadi SHM memerlukan biaya yang harus dibayarkan.

Kemudian tentunya adalah menyiapkan semua dokumen yang di butuhkan dalam proses perubahan ini. Berikut adalah syarat yang harus disiapkan oleh kedua belah pihak (penjual dan pembeli).

Syarat Perubahan AJB ke SHM

Berikut Syarat Untuk Penjual:
Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami atau istri.
Salinan Kartu Keluarga (KK).
Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).
Dokumen atau surat bukti hak atas tanah.
Keterangan dari Kepala Desa atau Camat.
Surat tanda terima setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Berikut Syarat Untuk Pembeli:
KTP (Kartu Tanda Penduduk)
KK (Kartu Keluarga)
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), ketiga surat tersebut hanya salinannya saja.


Syarat Biaya AJB-SHM

Berkas Yang Harus Disiapkan 

Dalam proses pengubahan AJB ke SHM terdapat beberapa dokumen atau berkas yang harus disiapkan untuk diserahkan ke BPN (Badan Pertahanan Nasional).

Adapun berkas-berkas tersebut adalah:
Mengisi formulir permohonan

Diharapkan untuk mengisi formulir yang sudah ditanda tangani oleh pemohon atau pihak yang diberi kuasa diatas materai. Formulir ini memuat informasi akan identitas diri, luas tanah, letaknya serta penggunaan tanah yang dimohonkan tersebut.

Kemudian tercantum juga pernyataan tanah bukanlah tanah sengketa dan pernyataan bahwa tanah dikuasai secara riil atau fisik.

Pembuatan Surat Bebas Sengketa

Pembuatan surat ini adalah menyatakan bahwa tanah yang tersebut adalah bersih dan tidak berada dalam keadaan bermasalah atau sengketa.

Dimana tentunya surat tersebut harus sudah disertai tanda tangan oleh RT, RW serta disahkan oleh kelurahan yang berada  di setempat.

Akta Jual Beli dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Foto kopi KTP kedua belah yakni pihak pembeli dan penjual.
Sertifikat Hak atas Tanah.
Surat bukti pembayaran yang telah lunas PPH dan BPHTB.

Berapa Biaya Perubahan AJB Ke SHM?

1. Biaya Untuk Pengukuran Tanah

Berdasarkan PP No. 13 th 2010 yang menjelaskan pokok tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang telah berlaku di BPN.
Yang selanjutnya adalah tentang pembahasan biaya untuk pelayanan pengukuran yang tercantum dalam pasal 4 adalah seperti berikut:
Untuk Luas Tanah sebesar 10 hektar, maka:
Rumusnya adalah: Tu = ( L / 500 × HSBKu ) + Rp100.000

lalu untuk Luas Tanah di atas 10 hektar s/d 1.000 hektar, maka:
Rumusnya adalah Tu = ( L / 4.000 × HSBKu ) + Rp14. 000.000

Dan untuk Luas Tanah di atas 1.000 hektar, maka:
Tu = ( L / 10.000 × HSBKu ) + Rp134.000.000

* Tu adalah (tarif ukur),  L adalah (luas tanah), HSBKu adalah (harga satuan biaya khusus kegiatan pengukuran).
 
2. Biaya Untuk Pembuatan SHM
SHM (Sertifikat Hak Milik) dikenal sebagai dokumen dengan kasta tertinggi atau paling kuat dari sisi hukum atas kepemilikan atas rumah atau tanah.

Dalam mengajukan status peningkatan dari AJB ke SHM diperlukan biaya. Yang mana prosesnya langsung dikerjakan oleh kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) setempat.

Untuk simulasi lahan yang berada di Provinsi DKI Jakarta seluas 1.000 m2, adalah berikut gambaran rinciannya:
Jasa / Biaya Panitia adalah          : Rp. 390.000,-
Jasa Pengukuran adalah              : Rp. 340.000,-
Dan Biaya Pendaftaran adalah     : Rp. 50.000,-
Total Biaya Dibayarkan                  : Rp. 780.000,-
Apabila Anda tidak berada di Jakarta atau berada di provinsi yang lain di Indonesia,maka Anda dapat cek langsung di situs berikut: menpan.go.id.
Demikian artikel ini dibuat semoga bermanfaat.


0
1.2K
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan