perojolan14Avatar border
TS
perojolan14
Tok! DPR Setujui RUU Tentang Jalan Menjadi UU




Jakarta, CNBC Indonesia - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sudah disahkan oleh dalam Rapat Paripurna DPR RI hari ini. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar digelar di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/12/2021).

Dalam rapat, Muhaimin menanyakan kepada perwakilan setiap fraksi apakah RUU itu dapat disetujui menjadi UU.

"Setuju," jawab anggota yang hadir.

'"Semua setuju. Tok," kata Muhaimin.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, mengucapkan terima kasih pada pimpinan dan seluruh anggota DPR RI khususnya komisi V yang sudah memberi dukungan perubahan UU Itu. Setelahnya, RUU itu akan diundangkan pemerintah.

Dalam RUU ini pihaknya telah mencatat masukan dari berbagai panja dan fraksi untuk penyelenggaraan jalan yang lebih baik. Dia berterima kasih RUU ini disetujui untuk disahkan sebagai Undang-Undang.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae menjelaskan isi perubahan RUU itu. Ini menjadi jawaban kebutuhan hukum yang belum diakomodasi UU sebelumnya.

Beberapa poin pokoknya :

1. RUU ini amanat dalam hal pemerintah daerah/provinsi kab kota belum bisa melaksanakan wewenang pembangunan jalan.

2. Pemerintah Desa belum bisa melaksanakan pembangunan jalan.

3. RUU mengatur bagian kegiatan jalan umum merupakan pemerintah pusat dan daerah bisa dilaksanakan pada tingkat di bawah pemerintah desa.

4. RUU ini mencantumkan muatan penyelenggaraan pengadaan tanah untuk jalan umum wajib mengutamakan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat. untuk jalan tol merupakan prakarsa Badan Usaha jadi pengadaan tanah wajib dibiayai pemrakarsa.

5. Dalam RUU ini terdapat pengaturan tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan laju inflasi dan evaluasi pemenuhan SPM jalan tol. Kondisi tertentu pemerintah bisa melakukan evaluasi di luar setiap dua tahun sekali.

6. RUU ini mengatur saat konsesi berakhir pengusahaan jalan tol dikembalikan pada Pemerintah pusat, lalu menetapkan status jalan tol menjadi jalan non tol, atau menugaskan pengusahaan baru pada BUMN untuk pengoperasian preservasi tarif awal lebih rendah pada akhir masa konsesi.

7. RUU ini ada perubahan paradigman SPM tidak hanya standar harus dipenuhi tapi juga jelas mutu yang wajib dimiliki warga negara

8. Dalam RUU ini terdapat pengaturan terkait Badan Usaha dan sub penyedia jasa wajib membangun jalan khusus untuk mobilitas usaha wajib meningkatkan standar jalan umum sesuai dengan kebutuhan pengguna jalan khusus.

link


"Setuju," jawab anggota yang hadir.

'"Semua setuju. Tok," kata Muhaimin.
muhamad.hanif.2Avatar border
kelayanAvatar border
virtual2000Avatar border
virtual2000 dan 2 lainnya memberi reputasi
1
695
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan