- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Simak yuk! Panduan Mengurus Perpanjangan Paspor dan SPLP Di Johor Bahru, Malaysia


TS
adhie1185
Simak yuk! Panduan Mengurus Perpanjangan Paspor dan SPLP Di Johor Bahru, Malaysia
Welcome back to my thread
Pasporadalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang dari suatu negara yang memuat informasi tentang identitas pemegangnya. Sementara SPLP adalah kepanjangan dari Surat Perjalanan Laksana Paspor.
SPLP ini sendiri fungsinya adalah sebagai cadangan apabila paspormu hilang saat berada di luar negeri. Atau bisa dikatakan bahwa SPLP ini merupakan dokumen pengganti jika kamu mengalami kehilangan paspor di perjalanan.
Jika kamu berada di luar negeri khususnya Johor Bahru, Malaysia, dan paspor kamu hilang karena sesuatu hal, maka kamu harus segera lapor dan membuat paspor pengganti, yakni SPLP.
Berikut adalah panduan lengkap mengurus Paspor dan SPLP Di Johor Bahru, Malaysia.
Spoiler for Illustrasi:
A. Syarat Memperpanjang Paspor
Apabila kamu ingin memperpanjang paspor untuk kebutuhan bisnis atau pekerjaan di Johor Bahru, maka kamu harus menyiapkan beberapa hal-hal berikut ini:
1. Mengikuti prosedur pengisian formulir di KJRI Johor Bahru;
2. Menyiapkan fotokopi paspor;
3. Menyiapkan fotokopi izin tinggal;
4. Menyiapkan Surat Rekomendasi Majikan atau Fotokopi kartu identitas Majikan;
5. Menunjukan Kontrak Kerja yang berlaku;
6. Surat Lisensi Buruh (amah/pekebun) atau Perniagaan;
B. Syarat Mengurus Paspor Yang Rusak
Sementara bagi kamu yang sudah memiliki paspor tapi hilang, entah dalam perjalanan maupun saat tiba di negara tujuan, kamu dapat menyiapkan beberapa hal berikut :
1. Fotokopi Paspor yang masih berlaku;
2. Surat Stay Permit(Izin Tinggal/Izin Bekerja (Working Permit) di Malaysia yang masih berlaku;
3. Surat Laporan kehilangan dari kepolisian Malaysia;
4. Surat Rekomendasi dari Majikan;
5. Fotokopi Kartu Identitas Majikan;
6. Kontrak Kerja;
7. Surat Lisensi Buruh (amah/pekebun) atau Perniagaan;
C. Syarat Mengurus Paspor Yang Hilang
Untuk mengurus paspor yang hilang, persyaratannya tidak jauh berbeda hanya ditambah beberapa syarat tertentu.
1. Menyerahkan fotokopi paspor;
2. Menunjukkan Izin Tinggal atau Izin Bekerja yang masih berlaku;
3. Menunjukkan Surat Laporan Kepolisian Malaysia;
4. Menunjukkan Catatan Izin Bekerja atau Izin Tinggal (Record Working Permit/Stay Permit/JP Visa) dari pihak Imigrasi Malaysia;
5. Menunjukkan Laporan dari Kanim yang menerbitkan Paspor (Apabila Paspor tidak dikeluarkan oleh KJRI Johor Bahru);
D. Syarat-syarat Mengurus Perpanjangan Paspor, Paspor Rusak atau Hilang Bagi WNI Dewasa Pemegang Visa
Bagi WNI berusia dewasa yang paspornya rusak atau hilang di Johor Bahru, segera lengkapi syarat-syarat berikut:
1. Menyerahkan Paspor Lama (bagi paspor yang rusak);
2. Menyerahkan fotokopi Stay Permit/Izin Tinggal di Malaysia yang sah dan masih berlaku;
3. Menunjukkan Surat Kehilangan dari Kepolisian setempat (jika Paspor lama hilang)
4. Menyerahkan Fotokopi Buku Nikah dan Sijil kimpoi (bagi pemohon yang menikah dengan Warga Negara Malaysia), Kartu Identitas (ID) pasangan;
E. Syarat Perpanjangan Paspor Bagi WNI Pemegang IC Merah
Bagi WNI yang hendak mengurus perpanjang paspornya dan mempunyai IC Merah, lengkapi syarat-syarat berikut ini:
1. Menyerahkan Paspor lama;
2. Menunjukkan Kartu Identitas resmi/KTP WNI;
3. Menunjukkan Surat Izin Masuk ke Malaysia;
F. Syarat Mengurus Paspor Bagi Anak WNI Yang Belum Pernah Memiliki Paspor
Bagi anak dari WNI yang tinggal di Malaysia dan ingin diuruskan paspornya, lengkapi syarat-syarat berikut ini:
1. Menunjukkan Paspor Ayah atau Ibu;
2. Menunjukkan Stay Permit/Izin Tinggal ayah atau ibu di Malaysia yang sah dan masih berlaku;
3. Menunjukkan Buku Nikah Orang tua;
4. Menunjukkan Akte Lahir anak;
5. Menunjukkan Surat Keterangan Lahir dari Konsuler (jika anak lahir di Malaysia);
6. Menunjukkan Surat pengangkatan anak (jika pemohon adalah anak angkat);
G. Syarat Mengurus Perpanjangan Paspor Bagi Anak WNI
Sedangkan bagi anak WNI yang berada di Malaysia dan hendak diperpanjang paspor lamanya, wajib melengkapi persyaratan berikut ini:
1. Menyerahkan Paspor lama;
2. Menyerahkan Paspor ayah atau ibu;
3. Menunjukkan Stay Permit/Izin Tinggal ayah atau ibu di Malaysia yang sah dan masih berlaku;
4. Menunjukkan Buku Nikah Orang tua;
5. Menunjukkan Akte Lahir;
6. Menunjukkan Surat Keterangan Lahir dari Konsuler (jika anak lahir di Malaysia);
7. Menunjukkan Surat pengangkatan anak (jika pemohon adalah anak angkat)
Dikenakan biaya-biaya yang berbeda pula. Berikut ini biaya-biaya yang harus kamu siapkan jika hendak mengurus pelayanan di atas ya!
1. Biaya Penerbitan Paspor: RM 100.00
2. Biaya Penerbitan Paspor karena rusak: RM 240.00
3. Biaya Penerbitan Paspor karena hilang: RM 380.00
4. Waktu pengurusan dan penerbitan: Selama 3 hari kerja
5. Bagi pemohon yang hendak mengurus aneka pelayanan paspor di KJRI Johor hendaknya lewat sistem janji temu online melalui: https://paspor.kjrijb.com/
Mengurus SPLP Di Johor Bahru
Untuk SPLP atau Surat Perjalanan Laksana Paspor, biasanya akan diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) dalam keadaan tertentu. Biasanya SPLP ini akan keluar saat paspor tidak dapat diberikan, keadaan tertentu tersebut adalah :
1. Pemulangan WNI ke Indonesia saat paspor biasa telah ditarik oleh pemerintah RI, ketika yang bersangkutan masih berada di luar negeri;
2. Dalam rangka pemulangan WNI ke Indonesia, karena yang bersangkutan berada di negara lain secara ilegal tanpa adanya kelengkapan Surat Perjalanan yang sah;
Berikut ini persyaratan mengurus SPLP di kantor KJRI Johor Bahru
1. Membawa minimal 2 (dua) dokumen bukti sebagai WNI seperti:
a. KTP yang masih berlaku;
b. Akta Kelahiran;
c. Kartu Keluarga;
d. Ijazah Terkahir;
e. Buku Nikah;
f. SIM yang masih berlaku;
d. Paspor yang masih berlaku.
2. Mengisi formulir yang diserahkan oleh petugas KJRI Johor Bahru secara lengkap;
3. Apabila tidak memiliki dokumen-dokumen tersebut maka terlebih dahulu akan dilakukan verifikasi dan wawancara oleh petugas KJRI Johor Bahru;
Untuk mengurus jenis pelayanan SPLP, dikenakan biaya yang berbeda dengan pengurusan Paspor. Berikut ini biaya yang harus kamu siapkan jika hendak mengurus pelayanan.
a. Biaya Penerbitan SPLP: RM 30.00
b. Waktu pengurusan dan penerbitan SPLP: Selama 3 hari kerja
c. Bagi pemohon yang hendak mengurus pelayanan SPLP di KJRI Johor Bahru akan dilayani lewat sistem janji temu online melalui: https://paspor.kjrijb.com/
Lalu bagaimanakah pelayanan KJRI Johor Bahru di tengah-tengah masa pandemi? Merujuk pada pemberitahuan dari KJRI Johor Bahru, Nomor 01351/DM/07/2020/2, bahwa seluruh pelayanan publik yang ada di KJRI Johor Bahru tetap dilaksanakan sesuai protokol kesehatan yang berlaku di Malaysia.
Petugas di KJRI Johor Bahru akan memeriksa suhu tubuh para pemohon terlebih dahulu, menyiapkan hand sanitizer dan menerapkan protokol jaga jarak kepada setiap pemohon yang datang. Para pemohon juga akan diwajibkan menggunakan masker selama proses permohonan pelayanan di KJRI. Nah, jelas bukan cara mengurus Paspor dan SPLP di KJRI Johor Bahru, Malaysia?
Sumber : rumahmigran.com
Semoga Bermanfaat
Terimkasih
Terimkasih
0
525
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan