- Beranda
- Komunitas
- Hobby
- Lifestyle
Ternyata Dana Salah Transfer Bisa Jadi Milik Nasabah, Asalkan Memenuhi Syarat Ini!


TS
donutscoklat
Ternyata Dana Salah Transfer Bisa Jadi Milik Nasabah, Asalkan Memenuhi Syarat Ini!
Tak dipungkiri, "insiden salah transfer" kerap jadi momok menakutkan bagi para nasabah bank. Pasalnya, tak hanya nasabah pemilik dana yang dirugikan, si penerima transfer dana juga dirugikan.
Tak jarang, dalam sejumlah kasus, nasabah atau konsumen yang menerima "dana salah transfer" juga berujung dipidana di pengadilan.
Terkait persoalan ini, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sulastri menjelaskan bahwa penyedia jasa dalam hal ini bank, wajib menjelaskan kepada konsumen dari mana dana salah transfer tersebut berasal.
Sehingga dalam keadaan ini konsumen tidak patut dipersalahkan selama ada bukti telah melakukan proses pelaporan kepada penyedia jasa sebagai bentuk iktikad baik.
Sementara itu, menurut ahli risk management perbankan dan asuransi Batara Maju Simatupang, setiap nasabah atau konsumen dianggap sah menerima dan memiliki dana salah transfer dari luar negeri atau dari manapun, jika dalam waktu 90 hari tidak ada komplain dari pihak bank.
Hal itu disampaikan terkait keberlakuan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
"Dalam hal komplain tidak mendapatkan kejelasan, atau katakan tidak menemukan kesalahan dan telah melampaui kadaluarsa dalam pelaporan selama 90 hari," ungkap Batara dalam diskusi yang diselenggarakan Indonesian Journalist of Law bertajuk "Kupas Tuntas Perlindungan Konsumen Dalam UU Transfer Dana", dikutip Selasa, 14 Desember 2021.
Sumber: REQnews
Tak jarang, dalam sejumlah kasus, nasabah atau konsumen yang menerima "dana salah transfer" juga berujung dipidana di pengadilan.
Terkait persoalan ini, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sulastri menjelaskan bahwa penyedia jasa dalam hal ini bank, wajib menjelaskan kepada konsumen dari mana dana salah transfer tersebut berasal.
Sehingga dalam keadaan ini konsumen tidak patut dipersalahkan selama ada bukti telah melakukan proses pelaporan kepada penyedia jasa sebagai bentuk iktikad baik.
Sementara itu, menurut ahli risk management perbankan dan asuransi Batara Maju Simatupang, setiap nasabah atau konsumen dianggap sah menerima dan memiliki dana salah transfer dari luar negeri atau dari manapun, jika dalam waktu 90 hari tidak ada komplain dari pihak bank.
Hal itu disampaikan terkait keberlakuan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
"Dalam hal komplain tidak mendapatkan kejelasan, atau katakan tidak menemukan kesalahan dan telah melampaui kadaluarsa dalam pelaporan selama 90 hari," ungkap Batara dalam diskusi yang diselenggarakan Indonesian Journalist of Law bertajuk "Kupas Tuntas Perlindungan Konsumen Dalam UU Transfer Dana", dikutip Selasa, 14 Desember 2021.
Sumber: REQnews
0
511
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan