Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

adhie1185Avatar border
TS
adhie1185
Pengertian Pekerja Migran,Syarat Dan Definisinya
Apakah Pekerja Migran Itu?


Ilustrasi (Image: AP Photo/Aijaz Rahi)




Pekerja Migran dapat diartikan sebagai seseorang yang akan pergi, sedang pergi, maupun telah pergi ke suatu negara dengan tujuan bekerja dan menerima upah di luar negeri. Belakangan ini terdengar istilah pekerja migran.

Ilustrasi (image : Kompas.com)

Definisi Pekerja Migran
Orang yang melakukan migrasi atau perpindahan disebut sebagai migran. Dalam hukum internasional, tidak ada definisi migran secara khusus. Namun, menurut International Organization for Migration, migran adalah seseorang yang pindah dari tempat tinggalnya yang biasa, baik dalam suatu negara atau melintasi perbatasan internasional, untuk sementara atau selamanya, dan untuk berbagai Alasan. Di Indonesia kita menyebutnya Pekerja Migran Indonesia ( PMI ), yang awalnya kita kenal dengan sebutan Tenaga Kerja Indonesia ( TKI ).
Kebanyakan orang di Indonesia mengetahui jika Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pekerjaannya hanya Asisten Rumah Tangga, Buruh Pabrik dan Merawat Lansia atau Jompo. Sebenarnya semua orang Indonesia yang bekerja diluar negeri disebutnya PMI/TKI dari sektor rumahtangga, pabrik, perkantoran dan lain-lain.



Syarat-Syarat Pekerja Migran


Ilustrasi (image : hukumonline.com)

Untuk dapat menjadi pekerja migran, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat-syarat tersebut tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Pasal 5 sebagai berikut:

Setiap Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyaratan:

1. Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun.

2. Memiliki kompetensi.

3. Sehat jasmani dan rohani.

4. Terdaftar dan memiliki nomor kepersertaan Jaminan Sosial.

5. Memiliki dokumen lengkap yang di persyaratkan.


Dokumen yang dipersyaratkan terdiri atas surat keterangan status perkimpoian, surat keterangan izin wali, sertifikasi kompetensi kerja, surat keterangan sehat, paspor, visa kerja, perjanjian penempatan pekerja migran, dan juga surat perjanjian kerja.


Perlindungan pekerja Migran


Pekerja migran bekerja jauh dari negaranya sendiri rentan mengalami kekerasan dan juga pelanggaran hak asasi manusia. Organisasi Perburuhan Internasional dalam buku Perlindungan & Pencegahan untuk Pekerja Migran Indonesia (2006) menyebutkan jenis kekerasan terkait pekerjaan yang bisa dialami oleh buruh migran adalah pelanggaran kontrak kerja, kondisi kerja dan kondisi hidup yang buruk, terbatasnya kebebasan untuk bergerak, pelecehan dan kekerasan, resiko kesehatan dan keselamatan, kurangnya perlindungan sosial, hingga jerat hutang.



Perlindungan terhadap pekerja migran juga tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perlindungan 



Pekerja Migran Indonesia Pasal 7 dan 8 sebagai berikut:



Pasal 7 :

a. Perlindungan sebelum bekerja.

b. Perlindungan selama bekerja.

c. Perlindungan setelah bekerja.



Pasal 8 ayat (1) :

Perlindungan Sebelum Bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf (a) meliputi :

a.Perlindungan administratif.

b.Perlindungan teknis.



Kemudian dijelaskan bahwa perlindungan admistratif dalam pasal 8 ayat (1) paling sedikit meliputi kelengkapan dan keabsahan dokumen penetapan kondisi dan syarat kerja.



Adapun yang dimaksud dengan perlindungan teknis yaitu pemberian sosialisasi dan diseminasi informasi, peningkatan kualitas calon pekerja migran melalui pendidikan dan pelatihan, jaminan sosial, fasilitas pemenuhan hak calon pekerja migran, penguatan peran pegawai fungsional pengantar kerja, pelayanan penempatan di layanan terpadu satu atap, dan pembinaan serta pengawasan.



Sedangkan yang dimaksud dengan perlindungan selama bekerja adalah pendataan oleh pejabat dinas luar negeri, pemantauan dan evaluasi terhadap pekerjaan, fasilitas pemenuhan hak kerja, fasilitas penyelesaian kasus ketenagakerjaan, layanan jasa kekonsuleran, pendampingan, mediasi, advokasi dan jasa advokat yang diberikan negara sesuai dengan hukum setempat, pembinaan, dan juga fasilitas repatriasi. Setelah selesai bekerja, pekerja migran juga berhak menerima perlindungan.



Perlindungan setelah bekerja berupa fasilitas kepulangan sampai daerah asal, penyelesaian hak pekerja yang belum terpenuhi, fasilitas pengurusan pekerja migran yang sakit atau meninggal dunia, rehabilitasi sosial, reintegrasi sosial, dan juga pemberdayaan pekerja migran beserta keluarganya.


Demikian informasi yang bisa ane bagikan,semoga bermanfaat.


Simak info lainnya disini : 

                                                   Sumber




0
415
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan