- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
LBH Laporkan Dugaan Maladministrasi Penanganan Pasien COVID ke Ombudsman


TS
extreme78
LBH Laporkan Dugaan Maladministrasi Penanganan Pasien COVID ke Ombudsman

"Jadi kita di sini melaporkan kepada Ombudsman atas maladministrasi yang dilakukan oleh beberapa rumah sakit. Juga oleh beberapa Dinas Kesehatan di beberapa daerah, di Jakarta, di Surabaya, dan di Bali," kata pengacara publik LBH Jakarta, Charlie Abajili, saat diwawancarai di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (9/12/2021).
Padahal, menurut Charlie, berdasarkan perundangan-undangan yang berlaku seharusnya biaya pengobatan pasien COVID-19 ditanggung pemerintah. Charlie menyebut biaya pengobatan seharusnya ditanggung sedari pasien suspek, positif, hingga sembuh.
"Padahal menurut ketentuan perundangan-undangan itu wajib ditanggung sepenuhnya oleh negara. Perawatan COVID-19 itu ditanggung sepenuhnya oleh negara dari suspek hingga sembuh," kata dia.
"Dasar kita tentunya Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, Undang-Undang penanganan wabah, dan Permenkes No 59 Tahun 2016," imbuhnya.
Dari aduan masyarakat, Charlie menerangkan sejumlah maladministrasi dilakukan beberapa pihak mulai dari Rumah Sakit hingga Dinas Kesehatan. Maladministrasi yang dilakukan berbagai macam, salah satunya pembatasan waktu perawatan.
"Biaya perawatan itu dibatasi hanya 14 hari saja. Pasien itu diminta untuk pulang, walaupun belum sembuh belum dinyatakan negatif. Atau dinyatakan dibilang sembuh, padahal masih masih butuh penanganan kondisinya sangat buruk," jelas Charlie.
Pada kesempatan yang sama, salah seorang pasien yang juga pelapor, Juliana (50), mengatakan dia harus mengeluarkan uang sebesar Rp 225 Juta untuk perawatan.
"Semuanya habis hampir Rp 450 juta. Jadi 14 hari awal pemerintah tanggung hampir Rp 200 juta, setelah itu uang pribadi, itu 225 juta," kata Juliana mengaku dipaksa menandatangani surat pernyataan yang berisi kesediaan menanggung biaya perawatan secara pribadi.
"Saya juga disuruh tandatangan formulir kalau saya secara sadar akan dijamin pribadi. Karena kondisi saya saat itu masih pakai oksigen dan belum negatif, ya, saya tandatangan. Itu kan di bawah kondisi yang tak normal, tidak bisa dipertanggungjawabkan meski di atas meterai," kata dia.
Dengan laporan tersebut, Charlie berharap Ombudsman memberikan rekomendasi dan tindakan terhadap lembaga terkait. Selain itu, dia berharap lembaga terkait bisa mengembalikan dana yang sebelumnya dibayarkan oleh pasien.
"Harapannya tentu Ombudsman bisa memberikan rekomendasi kepada lembaga-lembaga tersebut yang menyatakan ada maladministrasi. Juga tentunya supaya korban dan pasien itu bisa di kembalikan biayanya dan ditanggung sepenuhnya oleh negara," pungkasnya.
https://news.detik.com/berita/d-5848...ke-ombudsman/2
Dah sedari awal model ginian sering terjadi...





valkyr9 dan 37sanchi memberi reputasi
2
576
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan