AniesmakantomatAvatar border
TS
Aniesmakantomat
Demo di Depan Balai Kota, Buruh Kecewa Tak Bisa Ketemu Anies untuk Tagih Revisi UMP


Suara.com - Sejumlah perwakilan massa buruh sempat diterima oleh pejabat DKI Jakarta saat menggelar demonstrasi menagih janji revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 di Balai Kota. Namun, mereka mengaku hanya mendapatkan rasa kecewa.

Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN DKI Jakarta, William Yani Wea, selaku salah satu perwakilan massa aksi mengatakan kekecewaan pertama didapat karena tak bisa menemui langsung Gubernur Anies Baswedan. Padahal, Anies sendiri yang menjanjikan akan merevisi UMP.

Mereka hanya diterima oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Andri Yansyah, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Taufan Bakri dan anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

"Jadi ya kami kecewa karena kami tadi berharap ketemu Gubernur tapi ditemui oleh Pak Kepala Disnaker dan dari Kesbangpol. Kemudian ditambah perwakilan dari TGUPP," ujar William setelah pertemuan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/12/2021).

Kekecewaan kedua, kata William, adalah belum juga rampungnya janji merevisi nilai UMP 2022. Bahkan, mereka tak diberikan kepastian kapan janji itu akan dipenuhi.

"Kami kecewa karena apa karena kami tadinya berharap mendapatkan jadwal deadline kapan revisi dari surat mengenai kenaikan UMP," katanya.

Anies disebut William menjanjikan revisi UMP secepatnya pada 29 November lalu saat buruh juga melakukan unjuk rasa. Namun, William menilai Anies hanya memberikan ketenangan sesaat saja.

"Gubernur itu ketika menjanjikan pada tanggal 29 November itu bersifat spontan. Hanya untuk menyenangkan saja. jadi harusnya kan waktu kami datang sore ini kan ada jawaban," jelasnya.

Menurut William, seharusnya Anies bisa melakukan revisi UMP tanpa harus meminta persetujuan Kementerian Ketenagakerjaan. Sebab, jika Anies memutuskan tak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 79 tahun 2015 tentang pengupahan, maka aturan yang dipakai adalah PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

"Tinggal diputuskan inflasinya berapa, pertumbuhan ekonominya bagaimana, tinggal diputuskan tidak perlu ketemu stakeholder, tidak perlu ketemu pengusaha, tidak perlu ketemu buruh, tinggal di putuskan saja," pungkasnya.

https://www.suara.com/news/2021/12/0...gih-revisi-ump
37sanchiAvatar border
samsol...Avatar border
rizieq.napiAvatar border
rizieq.napi dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.6K
24
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan