Kaskus

News

bugislineAvatar border
TS
bugisline
Kenali 10 Jenis Bentuk Kekerasan Seksual dalam Permendikbud 30 Tahun 2020
Kenali 10 Jenis Bentuk Kekerasan Seksual dalam Permendikbud 30 Tahun 2020
Akhir-akhir ini issue pelecehan seksual di lingkungan kampus marak dibicarakan. Hal ini tentu menjadi sesuatu yang memerlukan concern dari kita semua. Namun demikian kita perlu memahami berbagai bentuk perilaku yang dapat diamati sebagai bentuk kekerasan seksual. Hal ini agar dapat menambah wawasan kita lebih baik sehingga kita dapat melakukan berbagai tindakan pencegahan dan juga kita dapat berbagi informasi ke orang lain yang ada di sekitar kita sehingga tidak ikut terlibat dalam perilaku tersebut.

Pertama, menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban.

Hati-hati dalam bertutur kata. Kata-kata yang bisa mendiskriminasi atau melecehkan seseorang terkait dengan tampilan fisiknya, keadaan tubuhnya, maupun identitas gendernya dapat dianggap sebagai salah satu bentuk kekerasan seksual.

Kedua, memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan korban.

Perilaku ini biasanya dikenal dengan ekshibisionisme. Perilaku ini merupakan salah satu bentuk kelainan seksual. Ekshibisionisme ini berupa fantasi atau dorongan bagi seseorang untuk memperlihatkan area atau alat genitalnya ke orang lain. Hal ini memberikan kepuasan pada pelakunya.

Ketiga, menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban.

Setiap hari kita sering mendengarkan jokes, lelucon, atau terkadang melakukan rayuan atau mencoba menggoda seseorang, atau mungkin bersiul yang memiliki nuansa seksual yang dapat menyinggung perasaan seseorang. Hati-hati, hal ini bisa saja membuat anda dianggap melakukan perilaku yang mengarah kepada kekerasan seksual. Jadi cobalah bersikap sopan dan menghormati wanita di sekitar kita.

Keempat, Menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman. 

Hati-hati jika menatap seorang wanita apalagi disertai dengan nuansa seksual yang memberikan rasa tidak nyaman kepada orang yang ditatap. Ini mungkin persepsinya sangat subjektif, namun ini bisa menjadi salah satu perilaku yang mengarah pada kekerasan seksual dan korban bisa saja melaporkan orang yang melakukan hal ini secara berulang-ulang.

Kelima, Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban.

Mengirimkan pesan saat ini begitu mudah. hanya dengan sentuhan beberapa kali, sebuah pesan berisi gambar, lelucon, foto, video, rekaman suara dapat segera tersebar kemana-mana. Hati-hati bila ternyata di dalam pesan itu berisi konten yang bernuansa seksual. Hal ini bisa dianggap sebagai bagian dari perilaku  kekerasan seksual. Jadi jangan seenaknya mengirimkan pesan ke orang lain apalagi seseorang yang tidak dikenal dengan baik.

Keenam, Mengambil, merekam, dan.atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban.

Idealnya kegiatan mengambil, merekam foto ataupun video harus mendapat persetujuan dari orang yang terekam dalam video. Apalagi foto atau video tersebut tidak hanya digunakan untuk konsumsi pribadi tetapi juga disebarkan atau dibagikan ke orang lain atau diunggah di media sosial. Perlu hati-hati apabila hendak memasang, mengunggah, atau mengirimkan foto/video yang didalamnya terdapat orang lain yang bernuansa seksual apalagi tanpa persetujuannya.

KetujuhMengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban.

Tindakan mengunggah foto tubuh seseorang ataupun mengunggah informasi pribadi seseorang terutama foto maupun informasi yang memiliki kontan seksual dapat dianggap sebagai perilaku kekerasan seksual. 

KedelapanMenyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban.

Hati-hati bila ingin meneruskan informasi yang berkaitan dengan tubuh atau pribadi seseorang yang bernuansa seksual, karena hal itu dapat dilaporkan sebagai salah satu bentuk perilaku kekerasan seksual.

KesembilanMengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi.

Perbuatan ini sangat tercela dan sangat memalukan. Mengintip tidak hanya melihat secara langsung, memasang kamera untuk merekam pun mungkin bisa dikategorikan sebagai bagian dari perilaku ini. Sebelum melakukan kegiatan pribadi di ruang pribadi, pastikan anda memeriksa kemungkinan adanya seseorang yang mengintip atau kamera terpasang. Bila ada segera melaporkan ke pihak yang memiliki otoritas di tempat tersebut.

KesepuluhMembujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh korban.

Salah satu bentuk perilaku yang bisa dianggap sebagai kekerasan seksual adalah ketika kita mencoba membujuk atau menjanjikan serta menawarkan transaksi seksual kepada seseorang. Perilaku yang lain adalah mengancam orang lain agar mau melakukan transaksi maupun kegiatan seksual yang pastinya tidak disetujui oleh korban. Hal ini pastinya dapat berujung pada laporan kepolisian sebagai perilaku kekerasan seksual.

Semoga dengan mengenali bentuk-bentuk perilaku kekerasan seksual ini kita dapat meminimalkannya di lingkungan kita.

Referensi: Materi Sosialisasi Permendikbud No. 30 Tahun 2020 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.








0
469
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan