Kaskus

Female

adhie1185Avatar border
TS
adhie1185
Gansis Simak Yuk Panduan Mendaftarkan Bayi Baru Lahir Jadi Peserta BPJS Kesehatan
Dengan perlindungan BPJS Kesehatan sejak dini, kondisi kesehatan bayi akan mudah dan murah untuk dipantau. Artikel ini akan memandu cara mendaftarkan bayi jadi peserta BPJS.

Yang perlu diketahui dari awal adalah bayi yang baru lahir harus segera didaftarkan maksimal 28 hari setelah tanggal kelahirannya. Sebelum mendaftarkan bayi jadi peserta BPJS Kesehatan, kalian harus mengetahui terlebih dahulu segmen Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-Kartu Indonesia Sehat (KIS). Yang perlu ditentukan adalah apakah Anda termasuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), Pekerja Penerima Upah (PPU), atau Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Berikut panduan ringkas cara mendaftarkan bayi jadi peserta BPJS Kesehatan sebagaimana diambil dari Instagram resmi BPJS Kesehatan:

1. Pandawa atau Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp

BPJS Kesehatan sudah mengakomodir layanan pendaftaran via WhatsApp mulai dari pukul 08.00 hingga pukul 15.00 WIB dari Senin hingga Jumat. Anda bisa mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat di kota Anda untuk mengetahui tentang Pandawa ini. Bisa pula mengeceknya di layanan CHIKA via WhatsApp ke 08118750400 atau Facebook Messenger BPJS Kesehatan.


2. Mobile customer service

BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan mobile customer service. Untuk memanfaatkannya, Anda bisa menghubungi terlebih dahulu untuk layanan pada hari dan jam yang telah ditentukan. Pastikan Anda sudah membawa semua persyaratannya. Setelah layanan tersebut tiba, tinggal isi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) lalu tunggu antrian.



3. Mall pelayanan publik

Segera datangi mall pelayanan publik untuk mendaftarkan bayi jadi peserta BPJS Kesehatan Anda. Persiapkan segala persyaratannya lalu tinggal ikuti segala prosedur di mall tersebut.


4. Kantor cabang BPJS Kesehatan

Sudah banyak tersedia kantor cabang BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia. Cukup datangi kantor cabang yang dekat dengan tempat Anda tinggal. Lengkapi dokumen yang dibutuhkan setelah mengetahui segmen dan akses yang memang dibutuhkan oleh bayi Anda.



Dokumen wajib dan proses registrasi
Setelah mengetahui lokasi registrasi, berikut kami sajikan dokumen yang wajib dipersiapkan dan cara mendaftarkan bayi jadi peserta BPJS.


1. Kategori Peserta Bukan Penerima Upah PBPU

Persiapkan dokumen wajib berikut ini:



    a. Kartu asli JKN-KIS ibu kandung.


    b. Surat, baik asli dan salinan, yang berupa keterangan lahir dari dokter atau bidan                     Puskesmas, klinik atau rumah sakit.


    c. Kartu Keluarga orang tua asli dan salinannya.


    d. Sertakan salinan buku rekening tabungan BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN, BCA, Bank           Jateng atau Bank Panin jika belum mengaktifkan autodebit tabungan. Lengkapi pula               dengan   mengisi formulir autodebit pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai                 Rp10 ribu.


    e. Anda bisa mengubah data bayi maksimal hingga tiga bulan setelah tanggal                               kelahirannya.   Data yang bisa diganti berupa nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan              NIK.


2. Kategori Pekerja Penerima Upah (PPU)

Peserta pada kategori ini dapat mendaftarkan anak pertam hingga ketiga setelah lahir. Kepesertaan masing-masing pun langsung aktif. Adapun persyaratannya adalah:

     a. Kartu asli JKN-KIS ibu kandung.
     b. Surat keterangan lahir dari dokter atau bidan, baik asli dan salinannya.
     c. Kartu Keluarga orang tua, baik asli dan salinannya.


     d. Bayi baru lahir berusia lebih dari tiga bulan wajib mempunyai NIK yang tercatat pada             Dukcapil.
3. Kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Peserta kategori ini, PBI JK (PBI APBN), dapat langsung mendaftarkan bayinya yang baru lahir. Status kepesertaannya pun langsung aktif. Peserta yang didaftarkan adalah bayi yang lahir pada tahun berjalan atau tahun sebelumnya.

Peserta dari warga yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (Jamkesda/PBI APBD) berpedoman pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah. Perjanjian ini dilakukan melalui Dinas Sosial Kabupaten atau Kota.



Dokumen wajib untuk kategori ini, yakni:



   a. Kartu asli JKN-KIS ibu kandung.
   b. Fotokopi surat keterangan lahir dari dokter atau bidan, baik asli dan salinannya.
   c. Kartu keluarga orang tua, baik asli dan salinannya.



Itu lah panduannya yg bisa ane share dari artikel yg ane baca.
Semoga bermanfaat.
Sumber





0
2K
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan