- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Rilis Komnas Perempuan Sampaikan Kronologi yang Dilaporkan Mendiang NWR Lengkap


TS
InRealLife
Rilis Komnas Perempuan Sampaikan Kronologi yang Dilaporkan Mendiang NWR Lengkap
https://kalteng.pikiran-rakyat.com/v...secara-lengkap

Judul asli dipangkas karena kepanjangan.
Menurut versi ini, upaya aborsinya disertai pemaksaan, dan berkali-kali pula.

Quote:
Simak!!! Release Komnas Perempuan Sampaikan Beberkan Kronologis yang Dilaporkan Mendiang NWR Secara Lengkap
Patriano Jaya Maleh
- 6 Desember 2021, 18:36 WIB
PORTALKALTENG - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan ([url=https://kalteng.pikiran-rakyat.com/tag/Komnas Perempuan]Komnas Perempuan[/url]) menyampaikan duka yang mendalam atas meninggalnya NWR, korban kekerasan seksual di Mojokerto yang mengakhiri hidupnya.
Kisah tragis NWR harus menjadi pelajaran, kasus ini merupakan alarm keras pada kondisi darurat kekerasan seksual di Indonesia yang membutuhkan tanggapan serius dari aparat penegak hukum, pemerintah, legislatif dan masyarakat.
NWR adalah korban kekerasan yang bertumpuk dan berulang-ulang dalam durasi hampir dua tahun sejak 2019.
Ia terjebak dalam siklus kekerasan di dalam pacaran yang menyebabkannya terpapar pada tindak [url=https://kalteng.pikiran-rakyat.com/tag/eksploitasi seksual]eksploitasi seksual[/url] dan pemaksaan aborsi.
Saat menghadapi kehamilan yang tidak diinginkan, pacar NWR yang berprofesi sebagai anggota kepolisian memaksanya untuk menggugurkan kehamilan dengan berbagai cara.
Memaksa meminum pil KB, obat-obatan dan jamu-jamuan, bahkan pemaksaan hubungan seksual karena beranggapan akan dapat menggugurkan janin. Peristiwa pemaksaan aborsi bahkan terjadi hingga dua kali.
Pada kali kedua bahkan korban sampai mengalami pendarahan, trombosit berkurang dan jatuh sakit.
Dalam keterangan korban, pemaksaan aborsi oleh pelaku juga didukung oleh keluarga pelaku yang awalnya menghalangi perkimpoian pelaku dengan korban.
Alasan keluarga pelaku masih ada kakak perempuan pelaku yang belum menikah dan kemudian bahkan menuduh korban sengaja menjebak pelaku agar dinikahi.
Pelaku juga diketahui memiliki hubungan dengan perempuan lain, namun pelaku bersikeras tidak mau memutuskan relasinya dengan korban.
Selain berdampak pada kesehatan fisik, korban juga mengalami gangguan kejiwaan yang hebat.
Ia merasa tidak berdaya, dicampakkan, disia-siakan, berkeinginan menyakiti diri sendiri dan didiagnosa obsessive compulsive disorder (OCD) serta gangguan psikosomatik lainnya.
Kekerasan dalam pacaran (KDP) adalah jenis kasus kekerasan di ruang privat/personal yang ketiga terbanyak dilaporkan.
Pada kurun 2015-2020 tercatat 11.975 kasus yang dilaporkan oleh berbagai pengada layanan dihampir 34 Provinsi, sekitar 20% dari total kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di ranah privat.
Dalam kurun waktu yang sama, rata-rata 150 kasus per tahun dilaporkan langsung ke [url=https://kalteng.pikiran-rakyat.com/tag/Komnas Perempuan]Komnas Perempuan[/url]. Kasus ini seringkali berakhir dengan kebuntuan diproses hukum.
Latar belakang relasi pacaran kerap menyebabkan peristiwa kekerasan seksual yang dialami korban dianggap sebagai peristiwa suka sama suka.
Dalam konteks pemaksaan aborsi, justru korban yang dikriminalkan sementara pihak laki-laki lepas dari jeratan hukum.
Dalam kasus NWR, korban telah berupaya meminta bantuan untuk menyikapi peristiwa kekerasan yang ia alami.
Korban telah berkonsultasi dengan dua lembaga bantuan hukum di daerahnya yang menyarankan korban untuk segera melaporkan tindakan pelaku ke Propam.
Juga, dengan mengadukan kasusnya kepada [url=https://kalteng.pikiran-rakyat.com/tag/Komnas Perempuan]Komnas Perempuan[/url] di tengah Agustus 2021. [url=https://kalteng.pikiran-rakyat.com/tag/Komnas Perempuan]Komnas Perempuan[/url] berhasil menghubungi NWR pada 10 November untuk memperoleh informasi yang lebih utuh atas peristiwa yang dialami, kondisi dan juga harapannya.
Sebelumnya, [url=https://kalteng.pikiran-rakyat.com/tag/Komnas Perempuan]Komnas Perempuan[/url] telah berupaya menjangkau korban aplikasi whatsapp (WA) dan sempat direspon korban untuk menanyakan prosedur pengaduan. Juga, melalui telpon, tetapi tidak terangkat.
Pada saat berhasil dihubungi, korban menyampaikan bahwa ia berharap masih bisa dimediasi dengan pelaku dan orang tuanya, dan membutuhkan pertolongan konseling karena dampak psikologi yang dirasakannya.
Setelah mendengarkan keterangan korban, [url=https://kalteng.pikiran-rakyat.com/tag/Komnas Perempuan]Komnas Perempuan[/url] kemudian mengeluarkan surat rujukan pada 18 November 2021 kepada P2TP2A Mojokerto.
Karena kapasitas psikolog yang terbatas dan jumlah klien yang banyak maka penjangkauan tidak dapat dilakukan sekerap yang dibutuhkan, tetapi juga sudah dilakukan dan dijadwalkan kembali di awal Desember.
Berita mengenai korban telah mengakhiri nyawanya menjadi pukulan bagi kita semua, khususnya [url=https://kalteng.pikiran-rakyat.com/tag/Komnas Perempuan]Komnas Perempuan[/url] yang berupaya menangani kasus ini.***
Patriano Jaya Maleh
- 6 Desember 2021, 18:36 WIB
PORTALKALTENG - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan ([url=https://kalteng.pikiran-rakyat.com/tag/Komnas Perempuan]Komnas Perempuan[/url]) menyampaikan duka yang mendalam atas meninggalnya NWR, korban kekerasan seksual di Mojokerto yang mengakhiri hidupnya.
Kisah tragis NWR harus menjadi pelajaran, kasus ini merupakan alarm keras pada kondisi darurat kekerasan seksual di Indonesia yang membutuhkan tanggapan serius dari aparat penegak hukum, pemerintah, legislatif dan masyarakat.
NWR adalah korban kekerasan yang bertumpuk dan berulang-ulang dalam durasi hampir dua tahun sejak 2019.
Ia terjebak dalam siklus kekerasan di dalam pacaran yang menyebabkannya terpapar pada tindak [url=https://kalteng.pikiran-rakyat.com/tag/eksploitasi seksual]eksploitasi seksual[/url] dan pemaksaan aborsi.
Saat menghadapi kehamilan yang tidak diinginkan, pacar NWR yang berprofesi sebagai anggota kepolisian memaksanya untuk menggugurkan kehamilan dengan berbagai cara.
Memaksa meminum pil KB, obat-obatan dan jamu-jamuan, bahkan pemaksaan hubungan seksual karena beranggapan akan dapat menggugurkan janin. Peristiwa pemaksaan aborsi bahkan terjadi hingga dua kali.
Pada kali kedua bahkan korban sampai mengalami pendarahan, trombosit berkurang dan jatuh sakit.
Dalam keterangan korban, pemaksaan aborsi oleh pelaku juga didukung oleh keluarga pelaku yang awalnya menghalangi perkimpoian pelaku dengan korban.
Alasan keluarga pelaku masih ada kakak perempuan pelaku yang belum menikah dan kemudian bahkan menuduh korban sengaja menjebak pelaku agar dinikahi.
Pelaku juga diketahui memiliki hubungan dengan perempuan lain, namun pelaku bersikeras tidak mau memutuskan relasinya dengan korban.
Selain berdampak pada kesehatan fisik, korban juga mengalami gangguan kejiwaan yang hebat.
Ia merasa tidak berdaya, dicampakkan, disia-siakan, berkeinginan menyakiti diri sendiri dan didiagnosa obsessive compulsive disorder (OCD) serta gangguan psikosomatik lainnya.
Kekerasan dalam pacaran (KDP) adalah jenis kasus kekerasan di ruang privat/personal yang ketiga terbanyak dilaporkan.
Pada kurun 2015-2020 tercatat 11.975 kasus yang dilaporkan oleh berbagai pengada layanan dihampir 34 Provinsi, sekitar 20% dari total kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di ranah privat.
Dalam kurun waktu yang sama, rata-rata 150 kasus per tahun dilaporkan langsung ke [url=https://kalteng.pikiran-rakyat.com/tag/Komnas Perempuan]Komnas Perempuan[/url]. Kasus ini seringkali berakhir dengan kebuntuan diproses hukum.
Latar belakang relasi pacaran kerap menyebabkan peristiwa kekerasan seksual yang dialami korban dianggap sebagai peristiwa suka sama suka.
Dalam konteks pemaksaan aborsi, justru korban yang dikriminalkan sementara pihak laki-laki lepas dari jeratan hukum.
Dalam kasus NWR, korban telah berupaya meminta bantuan untuk menyikapi peristiwa kekerasan yang ia alami.
Korban telah berkonsultasi dengan dua lembaga bantuan hukum di daerahnya yang menyarankan korban untuk segera melaporkan tindakan pelaku ke Propam.
Juga, dengan mengadukan kasusnya kepada [url=https://kalteng.pikiran-rakyat.com/tag/Komnas Perempuan]Komnas Perempuan[/url] di tengah Agustus 2021. [url=https://kalteng.pikiran-rakyat.com/tag/Komnas Perempuan]Komnas Perempuan[/url] berhasil menghubungi NWR pada 10 November untuk memperoleh informasi yang lebih utuh atas peristiwa yang dialami, kondisi dan juga harapannya.
Sebelumnya, [url=https://kalteng.pikiran-rakyat.com/tag/Komnas Perempuan]Komnas Perempuan[/url] telah berupaya menjangkau korban aplikasi whatsapp (WA) dan sempat direspon korban untuk menanyakan prosedur pengaduan. Juga, melalui telpon, tetapi tidak terangkat.
Pada saat berhasil dihubungi, korban menyampaikan bahwa ia berharap masih bisa dimediasi dengan pelaku dan orang tuanya, dan membutuhkan pertolongan konseling karena dampak psikologi yang dirasakannya.
Setelah mendengarkan keterangan korban, [url=https://kalteng.pikiran-rakyat.com/tag/Komnas Perempuan]Komnas Perempuan[/url] kemudian mengeluarkan surat rujukan pada 18 November 2021 kepada P2TP2A Mojokerto.
Karena kapasitas psikolog yang terbatas dan jumlah klien yang banyak maka penjangkauan tidak dapat dilakukan sekerap yang dibutuhkan, tetapi juga sudah dilakukan dan dijadwalkan kembali di awal Desember.
Berita mengenai korban telah mengakhiri nyawanya menjadi pukulan bagi kita semua, khususnya [url=https://kalteng.pikiran-rakyat.com/tag/Komnas Perempuan]Komnas Perempuan[/url] yang berupaya menangani kasus ini.***
Judul asli dipangkas karena kepanjangan.
Menurut versi ini, upaya aborsinya disertai pemaksaan, dan berkali-kali pula.






Kkunyuk dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.4K
Kutip
21
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan