- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Polda Metro Ungkap Alasan Ipda OS Tembak Warga di Exit Tol Bintaro


TS
ini.prime.id
Polda Metro Ungkap Alasan Ipda OS Tembak Warga di Exit Tol Bintaro

Polda Metro Ungkap Alasan Ipda OS Tembak Warga di Exit Tol Bintaro
Jakarta - Kasus penembakan yang dilakukan oleh Ipda OS di Exit Tol Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, menemukan titik terang. Awal mula Ipda OS melakukan tembakan kepada korban pun terungkap.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan penembakan itu berawal dari tindakan pembuntutan yang dilakukan oleh korban kepada pria inisial O dari Sentul, Bogor. Pria inisial O saat itu merasa terancam akibat kendaraannya dipepet oleh korban.
"Terjadinya penembakan itu karena kendaraan Ayla yang buntuti yang berpenumpang empat orang ini pada saat Saudara O menghentikan kendaraannya di exit tol, kendaraan yang buntuti ini memepet, kemudian bersikap mengancam," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/12/2021).
Ipda OS, yang memang mengarahkan pria inisial O ke lokasi, kemudian keluar dari kantornya. Posisi kantor PJR tempat dinas Ipda OS diketahui berdekatan dengan Exit Tol Bintaro.
Ipda OS kemudian mengeluarkan tembakan peringatan kepada kendaraan yang membuntuti. Namun tembakan peringatan itu tidak digubris.
Menurut Zulpan dari hasil keterangan Ipda OS, kendaraan yang membuntuti itu bahkan melakukan perlawanan. Kendaraan itu sempat mencoba menabrak Ipda OS.
"Ipda OS lakukan tembakan peringatan ke udara. Namun tidak diindahkan. Kemudian mendapatkan serangan, artinya kendaraan itu berupaya menabrak sehingga Ipda OS berupaya membela diri, melakukan penembakan," terang Zulpan.
Ipda OS pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Tindakan penembakan Ipda OS itu dianggap menyalahi aturan pidana.
"Akibat tembakannya melukai orang lain akibatkan meninggal dunia. Kasus ini mendasari juga laporan polisi yang dilayangkan atau dilaporkan oleh dua orang yang di dalam mobil itu dan tidak terkena tembakan. Mereka membuat LP ke Polda sehingga kita lakukan upaya dalam rangka ungkap kasus dan sudah tetapkan Ipda OS tersangka," katanya.
"Kemudian ada satu laporan lagi dari O tentang adanya pengancaman yang dilakukan kendaraan Ayla itu. Ini masih berproses," tambah Zulpan.
Penetapan tersangka Ipda OS ini dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan saksi dan bukti. Atas perbuatannya, Ipda OS dijerat Pasal 351 dan/atau 359 KUHP.
https://news.detik.com/berita/d-5844...it-tol-bintaro


Diubah oleh ini.prime.id 07-12-2021 18:35






liatuly919 dan 2 lainnya memberi reputasi
1
1.1K
10


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan