- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ridwan Kamil Tolak Rekomendasi UMK Karawang 2022 Naik 7,68 Persen


TS
valkyr9
Ridwan Kamil Tolak Rekomendasi UMK Karawang 2022 Naik 7,68 Persen

KARAWANG, KOMPAS.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang menyebut usulan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) yang direkomendasikan Bupati Karawang ditolak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
Sebelumnya, usulan UMK Karawang naik sebesar 5,27 persen atau Rp 5.051.183. Usulan itu kemudian kembali direvisi menjadi 7,68 persen sekitar Rp 5.166.822,36.
"Gubernur minta harus sesuai dengan PP 36," kata Sekretaris Disnakertrans Karawang Rosmalia Dewi saat dihubungi, Selasa (30/11/2021).
Rosmalia menyebut penentuan UMK sendiri berapa di tangan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil.
Tanggapan Kadin
Ketua Kamar Dagang Industri (KADIN) Karawang Fadludin Damanhuri mengungkapkan, usulan UMK Karawang memang tinggi.
Ia menyarankan, agar UMK Karawang mempertimbangkan industri-industri kecil tertekan karena pandemi Covid-19.
"Perwakilan Kadin ini ada Apindo. Jadi sudah bilang, kita harapkan kenaikan upah harus pertimbangkan seperti UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah), IKM (Industri Kecil Menengah) dan industri kecil lainnya," katanya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/11/2021).
https://regional.kompas.com/read/202...aik-768-persen
Kang RK malah lebih tegas dari pak anies..




Diubah oleh valkyr9 01-12-2021 08:40






galuhsuda dan 12 lainnya memberi reputasi
13
2.5K
45


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan