mellyndanur0544Avatar border
TS
mellyndanur0544
PERKEMBANGAN EKONOMI SYARIAH CUKUP PESAT
Perkembangan Ekonomi Islam di Indonesia ditandai dengann perkembangan bank dan lembaga keuangan syari’ah.Kebijakan pemerintah terhadap perbankan syari’ah di Indonesia terdapat dalam undang-undang perbankan No. 7 tahun 1992 tentang perbankan dan undang-undang No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang No. 7 tahun 1992. Sejak dikeluarkannya UU Perbankan dan Undang-Undang No. 23 tahun1999 Tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 tahun 2004 yang mengakomodasi perbankan syariah, maka sejak tahun 1998 perbankan syariah nasional berkembang cukup pesat, baik aset maupun kegiatan usahanya. Dengan berkembangnya perbankan syariah dan sektor keuangan syariah lainnya, berarti telah terbentuk dual system ekonomi di Indonesia, yaitu ekonomi konvensional dan ekonomi syariah.
Undang undang yang dikeluarkan oleh pemerintah tentunya merupakan salah satu acuan yang secara tidak langsung member arahan kepada bank konvensional untuk membuka cabang dengan penerapan hukum syariah melihat banyaknya jumlah penduduk muslim yang merupakan mayoritas di Negara ini dan meningkatnya kesadaran muslim untuk mengenal dan menerapkan syariat syariat hukum islsam dalam keseharianya maka dapat diperkirakan praktek Bank.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan, pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Tanah Air masih jauh dari harapan. Padahal, kata dia, sistem ekonomi syariah dapat memberdayakan masyarakat karena tidak menganut "biaya dana" dan tak boleh memberikan beban kepada nasabah. "Sekalipun perkembangan ekonomi dan keuangan syariah cukup pesat, tetapi sesungguhnya masih jauh dari potensinya.
Sistem yang digunakan dalam ekonomi syariah, kata dia, berdasarkan bagi hasil atau jual-beli sehingga tidak memberi beban nasabah. Apalagi, kata dia, ajaran agama telah menggariskan bahwa ekonomi syariah harus memberikan kelonggaran bagi pihak-pihak yang kesulitan. "Bagi mereka yang mengalami kesulitan maka dianjurkan untuk memberikan kelonggaran melalui rescheduling atau restrukturisasi.

Oleh karena itu, salah satu faktor penting yang diperlukan untuk mendorong perkembangan ekonomi dan keuangan syariah adalah aspek manajemen, terutama dalam mengelola kegiatan usaha syariah yang dijalankan tersebut. Ia mengatakan, aspek manajemen sangat penting karena letak perbedaan dari sebuah entitas usaha yang berhasil dan tidak ditentukan oleh kemampuan manajemennya, mulai dari tahap perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, serta pemantauan kegiatan usaha. "Jika ingin berkembang dan mampu bersaing, kegiatan usaha syariah harus mampu menerapkan prinsip manajemen modern yang berorientasi pada market, customer satisfaction, serta pemanfaatan teknologi informasi.
0
721
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan