Kaskus

News

gabener.edanAvatar border
TS
gabener.edan
Sebut Dihina Oleh Negara karena Dilarang Aksi di Depan MK,Massa Buruh Siap Mogok
Sebut Dihina Oleh Negara karena Dilarang Aksi di Depan MK, Massa Buruh Siap Mogok Nasional

Sebut Dihina Oleh Negara karena Dilarang Aksi di Depan MK,Massa Buruh Siap Mogok Suara.com - Ratusan massa dari berbagai elemen buruh turut serta mengawal sidang putusan uji materi atau judicial review di Mahkamah Konsitusi (MK) Jakarta, Kamis (25/11/2021). Ini dilakukan sekaligus aksi tolak Omnibus Law - Undang-Undang Cipta Kerja dan besaran kenaikan upah 2022.

Massa aksi tertahan di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat karena Jalan Medan Merdeka Barat yang mengarah ke gedung MK ditutup oleh polisi.

Buntutnya, massa aksi silih berganti melantunkan orasi dari atas mobil komando yang berjumlah tiga sampai empat unit tersebut. Selain berorasi, beberapa lagu juga sempat disetel untuk membakar semangat massa aksi lainnya.

Dari atas mobil komando, sang orator meminta agar majelis hakim yang akan memutus uji materi Omnibus Law - Cipta Kerja dengan penuh rasa kemanusiaan dan keadilan. Massa meminta majelis hakim untuk menghentikan Omnibus Law - Undang-Undang Cipta Kerja.

"Dengan rasa kemanusiaan dan keadilan, MK harus menghentilan UU Cipta Kerja. Kepada MK, kami harap bisa memutus perkara ini dengan fakta hukum, rasa kemanusiaan dan keadilan," teriak sang orator.

"Siap melawan," lanjut sang orator membakar semangat massa aksi.

"Siap," sambut ratusan massa aksi secara serentak.

"Siap melawan?", sambung orator.

"Siap," balas massa lainnya.

Pada gilirannya, orator lain turut membakar semangat massa aksi yang telah berkumpul di lokasi. Kepada massa, sang orator dengan lantang mengatakan jika negara telah mempermalukan dirinya sendiri.

Tidak hanya itu, negara melalui pemerintah disebut telah menghina kaum buruh. Sebab, massa buruh hanya ingin menggelar aksi unjuk rasa di gedung MK, bukan di Patung Kuda.

"Hidup buruh, hari ini anda semua para pekerja dan rakyat Indonesia menjadi saksi negara mempermalulan diri sendiri. Wahai kaum buruh, kita di hina habis-habisan oleh negara ini. Kamu telah di hina, di injak-injak sebagai manusia Indonesia. Kita ke sini bukan berdiri di gedung MK, apa yang ditakutkan?" teriak sang orator.

"Siap mogok nasional," tambahnya.

"Siap," balas massa aksi.

Pantauan Suara.com pukul 12.00 WIB, ratusan massa dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) telah berkumpul di titik temu. Mereka sebelumnya menggelar long march dari Jalan Medan Merdeka Selatan, tepatnya di kantor Kedutaan Besar AS, melintasi gedung Balai Kota, dan berkumpul di Patung Kuda.

Terlihat pula massa aksi yang membawa kendaraan roda dua dan empat untuk menuju lokasi aksi. Selain menggelar aksi unjuk rasa, massa juga memantau sidang Judicial Review terkait Omnibus Law - Undang-Undang Cipta Kerja yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi.

"Kita juga kawal sidang putusan uji materi pembatalan Omnibus Law," teriak sang orator.

Massa terpantau membawa sejumlah perangkat aksi, mulai dari mobil komando dan papan tuntutan. Terlihat ada satu spanduk massa KSPI dengan tulisan "Batalkan Omnibus Law", Naikkan Upah Minimum 7 sampai 10 persen", dan berlakukan upah sektoral.

Selain massa KSPI, terlihat pula di lokasi ada massa buruh KSBSI dan FSPMI. Di sisi lain, Jalan Medan Merdeka Barat saat ini telah ditutup aparat kepolisian menggunakan kawat berduri.

https://amp.suara.com/news/2021/11/2...mogok-nasional

Selama UU Cipta Kerja diminta perbaiki dalam waktu dua tahun ke depan, pemerintah juga dilarang membuat aturan turunan dan kebijakan turunan dari UU Cipta Kerja selama jangka waktu tersebut.

"Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun tidak dapat menyelesaikan perbaikan maka UU atau pasal-pasal atau materi muatan UU yang dicabut oleh UU Nomor 11 Tahun 2021 harus dinyatakan berlaku kembali," putus Anwar Usman.

"Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," tambahnya.


rada binun ane dengan keputusan iniemoticon-Leh Uga

Apakah uu ciptaker berlaku hingga 2 tahun atau tdk aktif hingga 2 tahun.
Lalu ancamannya bila tdk perbaiki maka uu lama yg berlaku.

emoticon-Bingung
galuhsudaAvatar border
diinamasaiaAvatar border
footballplayerAvatar border
footballplayer dan 5 lainnya memberi reputasi
6
775
12
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan