Kaskus

News

tribunnews.comAvatar border
TS
tribunnews.com
Insiden Mobil Goyang di Solo: Bos Kuliner Rudapaksa Karyawati, Pakai Modus Miras
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Entah apa yang ada di kepala si bos kuliner makanan cepat saji cukup terkenal di Kota Solo berinsial HDC.

Bukannya mengayomi karyawannya yang masih di bawah umur X (17), justru malah 'memangsanya' dengan mencabuli dan mensetubuhinya.

Bahkan detik-detik aksi yang tak senonoh itu mengerikan bagi X karena habis diajak mabuk-mabukan dan dieksekusi di dalam mobil BMW mewahnya.

Kini HDC warga Kecamatan Banjarsari itu harus berurusan dengan polisi.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menerangkan, di pelaku 'baper' terhadap korban sehingga menggunakan berbagai cara untuk merayu korban.

"Pelaku merupakan bos salah satu perusahaan kuliner di Solo," ungkap dia saat menggelar jumpa pers dan menghadirkan pelaku hingga barang bukti di Mapolresta, Rabu (24/11/2021).

Baca juga: Adik Kakak Dicabuli Kakek, Paman, Kakak Hingga Tetangga, Ibu Korban yang Tahu Malah Tak Peduli

Baca juga: Sering Nonton Film Porno, Seorang Ayah di Tegal Tega Cabuli Anak Kandung Sendiri

"Hubungan perkenalan mereka terjadi pada bulan Juni 2021 lalu, setelah korban bekerja di perusahaan yang dipimpin tersangka," katanya.

Namun seiring berjalannya waktu, tersangka justru memiliki ketertarikan kepada korban hingga akhirnya mencari jalan untuk melampiaskan napsu bejatnya.

Dengan iming-iming akan memberikan hadiah ulang tahun dan menemani korban karena masalah yang dihadapi, di bos mengajak ke sebuah cafe di Solo Sabtu (18/9/2021) malam.

Tersangka mengajak korban membahas urusan pribadi korban, terkait masalah keuangan, dan jenjang pendidikan.

Baca juga: Sosok SF yang Diduga Cabuli 3 Anak Kandung di Luwu Timur: Mengaku PNS Biasa, Bantah Punya Kelainan

"Tersangka menawari korban minuman keras daan menjanjikan akan membantu masalah keuangan korban, serta jenjang pendidikannya," ujarnya.

Lebih lanjut Ade menjelaskan, setelah korban menenggak minuman keras, tersangka berniat mengantarkan pulang korban ke rumahnya di kawasan Kecamatan Banjarsari.

Namun, sesampainya di Jalan Pleret III 23 Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, tersangka menghentikan mobilnya.

Baca juga: Guru Honorer Tega Cabuli Anak Kandung di Sukoharjo, Korban Mengeluh Sakit 

"Di sana, tersangka melakukan perbuatan pencabulan dan mensetubuhi korban di dalam mobil dini hari pukul 00.30 WIB," terang dia.

"Pelaku menjanjikan sesuatu sehingga korban enggan menolaknya," akunya.

Keluarga korban yang mengetahui perbuatan HDC kemudian melaporkan ke Mapolresta Solo.

Selain menahan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, botol miras, pakaian tersangka, mobil BMW nopol AD-1633-GA, serta barang bukti elektronik.

Dia menambahkan, tersangka terancam Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 89 ayat (2) Jo pasal 76J ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

"Ancamannya, Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D, pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata dia.

"Dan Pasal 89 ayat (2) Jo pasal 76J ayat (2) pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta," pungkasnya. (TribunSolo.com)


0
560
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan