- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Janggal Telegram Hadi dan Baju Kebal Hukum Prajurit TNI


TS
extreme78
Janggal Telegram Hadi dan Baju Kebal Hukum Prajurit TNI

Jakarta, CNN Indonesia -- Pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum untuk memberikan keterangan terkait proses penanganan perkara, harus terlebih dulu melalui komandan/kepala satuan. Aturan ini termuat dalam Surat Telegram (ST) Panglima nomor: ST/1221/2021 tertanggal 5 November 2021 yang menuai polemik.
Telegram dikeluarkan di akhir masa jabatan mantan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. Hadi menjelaskan aturan tersebut bertujuan untuk mencegah kesalahpahaman dan kegamangan prosedur, yang selama ini membayangi ketika seorang prajurit TNI dipanggil dimintai keterangan atau klarifikasi terkait proses hukum.
Meskipun belum mengetahui isi secara lengkap telegram dimaksud, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memastikan pihaknya akan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia meyakini prajurit TNI akan kooperatif mendukung proses penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.
"Selama ini sudah berlangsung. Sudah berlangsung dan ada mekanismenya. Sama sekali bukan berarti kita menutup pemeriksaan, tidak. Sama sekali tidak," kata Andika kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/11).
Dua institusi penegak hukum yaitu Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung telegram tersebut. Kedua lembaga meyakini hal itu tidak akan mengganggu penanganan perkara. Akan tetapi, sejumlah pihak termasuk pakar hukum mendesak Andika meninjau ulang bahkan mencabut aturan tersebut.
Pakar hukum pidana Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan, menuturkan peraturan selevel telegram tidak bisa membuat tunduk institusi penegak hukum di luar TNI. Menurut dia, ketentuan yang termuat dalam telegram dimaksud lebih tepat berlaku untuk Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
"Aturan semacam itu enggak bisa melalui ST Panglima. Berarti ada pihak luar yang harus tunduk pada aturan itu kan, (sedangkan telegram bersifat internal). Mungkin berlakunya kalau itu Puspom TNI, aparat penegak hukum-nya," ujar Agustinus kepada melalui sambungan telepon, Rabu (24/11).
Menurut dia, lebih tepat telegram mengatur koordinasi antara prajurit dengan kepala satuan atau komandannya terkait pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
"Jadi, aturannya bukan memaksa institusi lain untuk mengikuti itu. Tetapi, secara internal mengatur kalau kamu mau memberikan keterangan, lapor dulu ke pimpinannya," imbuhnya.
Agustinus lantas meminta Andika meninjau ulang telegram dimaksud karena masih belum mempunyai kejelasan.
"Saya kira harus dievaluasi tujuannya apa, mungkin tujuannya baik untuk menghindari gesekan, tetapi cara merumuskannya harus hati-hati. Panggil biro hukumnya yang benar lah. Bagaimana merumuskan kalimat supaya tujuan yang baik itu bisa dicapai. Artinya direvisi," tandasnya.
Kebal Hukum.
Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, meminta Andika mencabut telegram Hadi tersebut karena berpotensi membuat prajurit TNI kebal hukum atau impunitas.
Terkait ini, Hadi sebelumnya menjelaskan bahwa aturan yang keluar di akhir masa jabatannya itu hanya berlaku jika prajurit TNI dimintai keterangannya oleh aparat penegak hukum.
Dengan aturan baru pemeriksaan prajurit TNI itu, kata Hadi, justru menunjukkan prajurit TNI tunduk kepada hukum dan peradilan militer.
"Saya ulangi, jika dibutuhkan keterangannya, titik," tegas Hadi.
Namun Herdiansyah mempersoalkan frasa 'melalui' kepala satuan atau komandan dalam hal pemeriksaan prajurit oleh aparat penegak hukum,dalam telegram Hadi. Dia khawatir frasa tersebut dapat dimaknai dengan pemberian izin.
"Bagi saya itu semacam impunitas pada akhirnya. Bisa jadi kemudian prajurit-prajurit menjadikan itu sebagai tameng untuk menghindari proses penegakan hukum," kata Herdiansyah melalui sambungan telepon, Rabu (24/11).
"Mestinya, karena ini panglima baru, mumpung, kalau memang punya komitmen terhadap proses penanganan perkara terutama pidana khusus termasuk korupsi misalnya, ya, lebih baik telegram itu dicabut saja karena menimbulkan pro kontra dan multitafsir di masyarakat," sambungnya.
Herdiansyah menegaskan bahwa Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) masih menjadi payung penanganan perkara. Dan di KUHAP, terang dia, tidak ada proses penanganan perkara yang pemanggilan terhadap anggota kepolisian/TNI harus meminta izin kepada komandannya.
Dalam hal ini ia turut menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa pemeriksaan anggota DPR tak perlu pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Nah, kalau kemudian kita baca KUHAP itu, enggak ada KUHAP bilang harus tanda petik minta izin komandannya dulu," terang dia.
Peneliti Setara Institute, Ikhsan Yosarie memandang telegram yang dikeluarkan awal November lalu semakin menjauhkan harapan masyarakat luas terhadap agenda Revisi Undang-undang Peradilan Militer. Padahal, masyarakat mengharapkan akuntabilitas dan transparansi dalam setiap proses penegakan hukum.
"ST ini justru semakin menguatkan bahwa penegakan hukum terhadap prajurit militer itu berada pada domain yang berbeda dengan sipil," ucap Ikhsan melalui keterangan tertulis.
Ikhsan mempertanyakan jaminan penegakan hukum tidak terganggu ketika aturan internal TNI dimaksud berlaku. Sebab, dalam penanganan perkara di lapangan, harus ada izin yang diberikan komandan terhadap prajurit yang hendak diperiksa.
"Bagaimanapun, ST ini tetap berpotensi menghambat proses penegakan hukum melalui permintaan izin terlebih dahulu untuk pemanggilan/pemeriksaan oknum prajurit," kata dia.
Ia lantas mengkritik tujuan diterbitkan telegram guna mencegah kesalahpahaman dan kegamangan prosedur. Menurut dia, kesalahpahaman dapat diatasi melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum.
Penegakan hukum yang berkeadilan terhadap oknum prajurit TNI, lanjut Ikhsan, menjadi bagian dari reformasi internal TNI. Untuk itu, ia meminta agar segala hal yang kontradiktif dengan agenda reformasi internal TNI dapat segera ditinjau ulang.
"Agenda reformasi internal TNI masih menjadi tugas dari Panglima TNI yang baru. Seperti berkaitan dengan mencegah potensi tindak kekerasan oknum prajurit terhadap masyarakat serta penegakan hukum yang berkeadilan jika oknum prajurit lah yang menjadi pelaku dalam sebuah tindak pidana," ujar Ikhsan.
"Hal-hal yang kontradiksi terhadap agenda tersebut harusnya dapat dicegah, diantisipasi, atau di-review kembali oleh Panglima. Sebab, ini menjadi bagian penting dalam upaya menuju TNI yang profesional," pungkasnya.
https://www.cnnindonesia.com/nasiona...prajurit-tni/2
Ane sendiri bingung mau komen apa

Yaaa wajib ada revisilah...

Minimal ada penjelasan lebih detail dari ST ini mekanismenya gimana karna per kasus pasti berbeda2 tingkat kesigapan penyidik kepolisian dalam kasus kriminal.
Di lain pihak tujuan ST baik agar tidak terjadi lagi gesekan tni dgn kepolisian dgn hadirnya atasan mereka sebagai penengah.







valkyr9 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.4K
11


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan