- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Aturan Baru TNI, Polisi-Jaksa-KPK Kini Tak Bisa Sembarangan Periksa Prajurit


TS
extreme78
Aturan Baru TNI, Polisi-Jaksa-KPK Kini Tak Bisa Sembarangan Periksa Prajurit

"Ada, tertanggal (5 November 2021) ya. Artinya ya memang Mabes TNI telah mengeluarkan ST terkait dengan itu," ujar Kabid Bankum Perdata dan Tata Usaha Negara Babinkum TNI, Kolonel Chk Rochmat, kepada wartawan, Selasa (23/11/2021).
Dengan aturan tersebut, kata Rochmat, kesalahpahaman yang berpotensi terjadi selama pemeriksaan di Polri, KPK, dan Kejaksaan dapat diminimalkan.
"Terkait pemanggilan ini kan, intinya kan kita itu memberitahukan kepada prajurit untuk tunduk dan taat pada aturan," ucap dia.
"Supaya apa? Jangan sampai nanti pemanggilan itu, kalau dilakukan pemanggilan langsung ke prajurit, kalau terjadi apa-apa di lapangan, siapa yang tanggung jawab," pungkas Rochmat.
Berikut 4 aturan pemanggilan dan pemeriksaan prajurit TNI:
1. Pemanggilan yang dilakukan kepada prajurit TNI oleh Polri, KPK, aparat penegak hukum lainnya dalam rangka untuk memberikan keterangan terkait peristiwa hukum harus melalui Komandan/Kepala Satuan.
2. Pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tidak sesuai dengan prosedur, agar Komandan/Kepala Satuan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang dimaksud.
3. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di satuannya dengan didampingi Perwira Hukum atau Perwira Satuan.
4. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di kantor aparat penegak hukum yang memanggilnya dengan didampingi Perwira Hukum.
https://news.detik.com/berita/d-5823...riksa-prajurit
Wow...







muhamad.hanif.2 dan 6 lainnya memberi reputasi
7
1.8K
30


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan