Kaskus

News

tribunnews.comAvatar border
TS
tribunnews.com
Fakta Viral Video Asusila 'Es Batu', Diperankan Selebgram Asal Ambon
TRIBUNWOW.COM - Viral di media sosial video asusila 'Es Batu' yang diperankan oleh selebgram asal Ambon, VWS, bersama kekasihnya, JP.
Kini, keduanya telah ditangkap oleh oleh Tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku karena melakukan asusila saat sedang live di media sosial. 

Berikut fakta-fakta kasus video asusila yang viral tersebut:

Baca juga: Cabuli Anak Tetangganya yang Masih SMP, Pria di Wonogiri Ngaku Sering Lihat Live Streaming Asusila



Ngaku Buat Senang-senang

Kepada polisi, kedua pasangan kekasih itu mengaku melakukan hal tersebut hanya untuk bersenang-senang.

Keduanya juga menyampaikan bahwa mereka tidak memiliki motif komersial atau mencari untung dari video yang mereka tampilkan.



“Motifnya kalau dari keterangan mereka hanya untuk bersenang-senang bukan untuk dikomersialkan,” kata Panit Siber Crime Ditkrimsus Polda Maluku, Ipda Heny saat di Mapolda Maluku, Selasa (16/11/2021), dikutip dari Kompas.com.

Direkam dalam Keadaan Sadar



Kedua pemeran video asusila ini diperiksa di unit Siber Ditkrimsus Polda Maluku sejak pukul 12.00 WIT hingga sekitar lima jam lamanya.

Diketahui, VWS dan JP di Hotel Story di Kota Ambon pada Jumat (12/11/2021) lalu hingga akhirnya diketahui banyak orang.

Heny menyampaikan bahwa video itu dibuat kedua pelaku dalam keadaan sadar dan tidak dipengaruhi oleh minuman keras atau narkoba.

“Dalam keadaan sadar. Jadi videonya itu dibuat pada tanggal 12 November, jadi bukan kemarin. Kemarin itu pas videonya viral,” ujarnya.

Fakta Viral Video Asusila 'Es Batu', Diperankan Selebgram Asal Ambon

Diberikan Pembinaan

Meski keduanya diperiksa lebih dari lima jam lamanya, namun Heny mengaku pihaknya hanya meminta klarifikasi dan bukan pemeriksaan. 

“Jadi keduanya didatangkan ke sini (Ditkrimsus) bukan untuk diperiksa tapi hanya untuk klarifikasi terkait video yang sudah viral itu,” ujarnya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel milik keduanya. 

Namun, baik VWS dan JP dipulangkan setelah diperiksa selama lima jam. 

Pihak kepolisian juga meyakinkan bahwa proses hukum masih akan berlanjut.

Baca juga: Pengakuan Pengacara yang Viral Hamburkan Uang Rp40 Juta di Kantor Polisi: Silakan Ambil

“Terkait penanganan dari pihak kepolisian tetap kami akan tindak lanjuti, jadi perlu lagi saya tekankan kami datangkan pelaku video itu di Krimsus karena ini memang ranah kami," kata Heny.

"Sebagai klarifikasi awal karena sebelumnya sudah diamankan awal dari Kodim jadi setelah klarifikasi kita kembalikan lagi ke Ajendam Kodam untuk pembinaan,” tambah Heny.

“Nah setelah selesai klarifikasi dari anggota siber kami akan kembalikan lagi ke Ajendam karena salah satu orangtua pelaku bertugas di sana untuk diselesaikan secara kekeluargaan,” ungkapnya.

Heny membenarkan, kedua pelaku sempat diamankan di Kodim Pulau Ambon sebelum dibawa ke Ditkrimsus Polda Maluku.

Namun ia tidak menjelaskan apa yang bersangkutan akan melalui proses pidanan atau tidak dan pasal apa yang disangkakan. 

Ia hanya menyampaikan bahwa pelaku hanya akan diberi proses pembinaan. 

“Setelah diamankan ditempatkan di Ajendam Kodam itu karena orangtua punya anak artinya pasti dicari, diamankan, hanya bersifat pembinaan terus diselesaikan permasalahan di antara keduanya dengan melibatkan keluarga,” ungkapnya.

Adapun selebgram VWS diketahui bekerja di sebuah perusahan swasta.

Sedangkan JP diketahui berstatus sebagai mahasiswa di salah satu satu perguruan tinggi di Kota Ambon.

“Untuk VWS ini dia pegawai swasta dan J ini mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Ambon,” ujar Heny.

Penyebar Bisa Dipidana

Adapun pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat tidak menyebar luaskan kembali video yang menayangkan adegan asusila VWS dan pacarnya. 

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Maluku Kombes Muhamad Roem Ohoirat, Selasa (16/11/2021).

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar jangan menyebar video porno di media sosial apa pun,” katanya, dikutip dari Kompas.com.

Ia meminta agar masyarakat lebih bijak dalam bermedia sosial terutama dalam menyebarkan suatu konten. 

Berbeda dengan VWS dan JP yang hanya dibina, dalam hal ini, ia juga menyebut ada undang-undang yang bisa menjerat pelaku penyebaran tersebut. 

“Karena dalam ketentuan undang-undang orang yang menyebar (video porno) ikut terancam pidana,” kata dia.

Dia menyebut bahwa kasus ini kini telah ditangani di Polda. 

Warga diminta tidak ikut-ikutan untuk membagikan dan menyebarkan video tersebut.

“Saat ini kasus itu sudah kita tangani, jadi jangan lagi disebarluaskan,” kata dia.  (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)

Baca Artikel Terkait Lainnya
Artikel ini diolah dari Kompas.com yang berjudul Terungkap, Alasan Selebgram di Ambon "Live" Video Porno Bareng KekasihDiperiksa Selama 5 Jam karena Video Porno, Selebgram Asal Ambon dan Kekasihnya Dipulangkan, dan Video Porno Selebgram Ambon, Polda Maluku: Setop Sebar Luaskan, Bisa Dipidana

Editor: Lailatun Niqmah



0
1.1K
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan