- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Hukuman Rizieq Disunat Jadi 2 Tahun Penjara


TS
pemburu.onta
Hukuman Rizieq Disunat Jadi 2 Tahun Penjara
Jakarta: Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permintaan kasasi yang diajukan mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab. Kasasi itu terkait dengan kasus kabar bohong tes swab Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor, Jawa Barat.
"Perbaikan pidana penjara menjadi dua tahun," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro melalui keterangan tertulis, Senin, 15 November 2021.

Rizieq kini hanya perlu menjalani setengah hukumannya dari putusan sebelumnya, yakni empat tahun penjara. Kasasi itu diputus Ketua Majelis Kasasi Suhadi, serta anggota majelis Suharto dan Soesilo.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis terdakwa Muhammad Rizieq Shihab hukuman pidana empat tahun penjara. Rizieq terbukti bersalah dalam kasus pemberitahuan bohong terkait tes swab Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor, Jawa Barat.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh perkara ini dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar Hakim Ketua Khadwanto, di PN Jakarta Timur, Kamis, 24 Juni 2021.
Rizieq terbukti melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ada beberapa hal-hal yang memberatkan hukuman Rizieq.
sumber
Tidak sia-sia perjuangan :merdeka :merdeka
"Perbaikan pidana penjara menjadi dua tahun," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro melalui keterangan tertulis, Senin, 15 November 2021.

Rizieq kini hanya perlu menjalani setengah hukumannya dari putusan sebelumnya, yakni empat tahun penjara. Kasasi itu diputus Ketua Majelis Kasasi Suhadi, serta anggota majelis Suharto dan Soesilo.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis terdakwa Muhammad Rizieq Shihab hukuman pidana empat tahun penjara. Rizieq terbukti bersalah dalam kasus pemberitahuan bohong terkait tes swab Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor, Jawa Barat.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh perkara ini dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar Hakim Ketua Khadwanto, di PN Jakarta Timur, Kamis, 24 Juni 2021.
Rizieq terbukti melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ada beberapa hal-hal yang memberatkan hukuman Rizieq.
sumber
Tidak sia-sia perjuangan :merdeka :merdeka






xneakerz dan 7 lainnya memberi reputasi
8
1.8K
33


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan