- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Perbandingan Permendikbud PPKS Nadiem dan SE Anti Kekerasan Seksual Anies


TS
extreme78
Perbandingan Permendikbud PPKS Nadiem dan SE Anti Kekerasan Seksual Anies

Dirangkum detikcom, Sabtu (13/11/2021), sorotan terhadap Permendikbud PPPK terletak pada Pasal 5. Dalam pasal tersebut dijelaskan cakupan tindakan kekerasan seksual.
"Kami ingin menegaskan kembali bahwa Permendikbud ini hanya menyasar pada satu jenis kekerasan, yaitu kekerasan seksual dengan definisi yang sangat jelas," tegas Nadiem dalam acara Merdeka Belajar Episode14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual, Jumat (12/11).
Dalam Pasal 5, terkandung sejumlah ayat yang menuai sorotan. Frasa yang mendapatkan sorotan itu adalah 'tanpa persetujuan korban'. Berikut bunyi sejumlah poin di Pasal 5 ayat 2:
b. memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan korban;
f. mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban;
h. menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban;
l. menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan Korban;
m. membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban;
Bunyi poin pada Pasal 5 ayat 2 itu dikecualikan. Sebagaimana bunyi Pasal 5 ayat 3:
(3) Persetujuan korban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf f, huruf g, huruf h, huruf l, dan huruf m, dianggap tidak sah dalam hal Korban:
a. memiliki usia belum dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. mengalami situasi dimana pelaku mengancam, memaksa, dan/atau menyalahgunakan kedudukannya;
c. mengalami kondisi di bawah pengaruh obat-obatan, alkohol, dan/atau narkoba;
d. mengalami sakit, tidak sadar, atau tertidur;
e. memiliki kondisi fisik dan/atau psikologis yang rentan;
f. mengalami kelumpuhan sementara (tonic immobility); dan/atau
g. mengalami kondisi terguncang.
Sekarang, mari melihat isi Pasal 1 SE 7/21 tentang Pencegahan dan Penanganan Tindakan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta yang dikeluarkan Anies Baswedan.
Dalam Pasal 1 dijelaskan soal bentuk tindak pelecehan seksual yang mungkin terjadi di lingkungan kerja Pemprov DKI Jakarta. Dalam Pasal 1 menggunakan frasa 'yang tidak diinginkan' menyangkut pelecehan seksual.
Berikut bunyi sejumlah ayat di Pasal 1:
a. pelecehan fisik, termasuk sentuhan yang tidak diinginkan mengarah ke perbuatan seksual seperti mencium, menepuk, mencubit, melirik atau menatap penuh nafsu;
b. pelecehan lisan, termasuk ucapan verbal/komentar yang tidak diinginkan tentang kehidupan pribadi atau bagian tubuh atau penampilan seseorang, lelucon dan komentar bernada seksual,
e. pelecehan psikologis/emosional, termasuk permintaan atau ajakan yang disampaikan secara terus menerus dan/atau tidak diinginkan, ajakan kencan yang tidak diharapkan, penghinaan atau celaan yang bersifat seksual; dan/atau
Pasal-pasal selanjutnya dalam SE 7/21 yakni penanganan terhadap korban dan pencegahan pelecehan. Selain itu, diatur langkah untuk terlapor dan pelapor.
https://news.detik.com/berita/d-5809...eksual-anies/2
Klo anies mah bener frasanya klo nadiem salah...

Tidak di inginkan bukan sama artinya dengan tanpa persetujuan...

Pahamkan bong.....paham kagak lu bong









faded.007.69 dan 6 lainnya memberi reputasi
7
2.8K
33


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan