- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Interupsi Fahmi Diabaikan Puan, PKS Ingatkan Hak Bicara Anggota DPR


TS
harakiri02
Interupsi Fahmi Diabaikan Puan, PKS Ingatkan Hak Bicara Anggota DPR
Quote:
Jakarta - Interupsi anggota DPR Fraksi PKS Fahmi Alaydroes diabaikan Ketua DPR Puan Maharani saat rapat paripurna pengesahan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI. Fraksi PKS lantas menyinggung tata tertib DPR yang mengatur kesempatan anggota DPR menyampaikan aspirasi. PKS mengutip tata tertib DPR pasal 256. Hal itu dibacakan oleh Ketua DPP PKS Al Muzammil.
"Kami hanya akan mengutip menyampaikan pasal 256 tatib kita, tatib DPR 2020 saya bacakan ya. Pasal 256 ayat 2 rapat paripurna DPR merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan wewenang dan tugas DPR kecuali rapat paripurna DPR," kata Muzammil, di ruang Fraksi PKS, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/11/2021).
Muzammil memerinci aturan berbicara bagi anggota DPR RI. Muzammil ingin peraturan ini diingat dan dilaksanakan pimpinan DPR.
"Pengucapan sumpah janji yang dimaksud dalam pasal 9 ayat 3, sumpah janji itu awal kita ya, jadi di luar awal kita rapat DPR itu memang untuk pelaksanaan wewenang tugas DPR sebagai forum tertinggi. Ayat 6-nya dalam rapat paripurna setiap anggota diberi waktu untuk bicara atau mengajukan pertanyaan paling lama 5 menit dan bagi juru bicara diberi waktu paling lama 7 menit dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebijakan ketua rapat," lanjutnya.
Muzammil mengingatkan pimpinan DPR akan poin tersebut. Menurutnya, dalam rapat, baik pimpinan maupun anggota harus menghormati aturan yang ada.
"Poin ini kami bacakan untuk kami mengingatkan kita semua termasuk pimpinan DPR untuk saling menghormati kewajiban tugas dan kewajiban pimpinan sekaligus tugas dan kewajiban anggota bahwa anggota juga punya hak untuk menyampaikan aspirasi tersebut," katanya.
"Oleh karena itu, kami mengimbau dalam setiap paripurna pimpinan DPR dalam memimpin rapat untuk merujuk tatib pasal 256 ini, khususnya ayat 6 karena kami sebagai fraksi, oposisi dalam pemerintah tidak berada dalam pemerintahan itulah ruang kami untuk menyampaikan aspirasi publik kepada kami," imbuh Muzammil.
Muzammil menyebut waktu rapat itulah yang menjadi kesempatan oposisi menyampaikan aspirasi. Namun, menurutnya, pimpinan DPR kerap melewati kesempatan tersebut.
"Kami merasakan bukan saja pada hari ini, pada sebelumnya saya juga pernah interupsi soal KPK kemarin soal Al-Qur'an dan Pancasila, ada mekanisme yang cenderung untuk dilalui oleh pimpinan untuk tidak memberikan kesempatan para anggota juga anggota kami yang lain," kata dia.
Muzammil menyebut apa yang dilakukan Fahmi Alaydroes semata-mata sebagai bentuk protes.
"Oleh karena itu, pada kesempatan kali ini itu yang kami ingin ingatkan sehingga apa yang kemudian disampaikan oleh anggota kami tadi pada waktu paripurna perkataan beliau setelah paripurna yang sekarang banyak beredar di media itu sebagai bentuk protes kami," ujarnya.
DePeEr Dewan Puan Ratunya
"Kami hanya akan mengutip menyampaikan pasal 256 tatib kita, tatib DPR 2020 saya bacakan ya. Pasal 256 ayat 2 rapat paripurna DPR merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan wewenang dan tugas DPR kecuali rapat paripurna DPR," kata Muzammil, di ruang Fraksi PKS, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/11/2021).
Muzammil memerinci aturan berbicara bagi anggota DPR RI. Muzammil ingin peraturan ini diingat dan dilaksanakan pimpinan DPR.
"Pengucapan sumpah janji yang dimaksud dalam pasal 9 ayat 3, sumpah janji itu awal kita ya, jadi di luar awal kita rapat DPR itu memang untuk pelaksanaan wewenang tugas DPR sebagai forum tertinggi. Ayat 6-nya dalam rapat paripurna setiap anggota diberi waktu untuk bicara atau mengajukan pertanyaan paling lama 5 menit dan bagi juru bicara diberi waktu paling lama 7 menit dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebijakan ketua rapat," lanjutnya.
Muzammil mengingatkan pimpinan DPR akan poin tersebut. Menurutnya, dalam rapat, baik pimpinan maupun anggota harus menghormati aturan yang ada.
"Poin ini kami bacakan untuk kami mengingatkan kita semua termasuk pimpinan DPR untuk saling menghormati kewajiban tugas dan kewajiban pimpinan sekaligus tugas dan kewajiban anggota bahwa anggota juga punya hak untuk menyampaikan aspirasi tersebut," katanya.
"Oleh karena itu, kami mengimbau dalam setiap paripurna pimpinan DPR dalam memimpin rapat untuk merujuk tatib pasal 256 ini, khususnya ayat 6 karena kami sebagai fraksi, oposisi dalam pemerintah tidak berada dalam pemerintahan itulah ruang kami untuk menyampaikan aspirasi publik kepada kami," imbuh Muzammil.
Muzammil menyebut waktu rapat itulah yang menjadi kesempatan oposisi menyampaikan aspirasi. Namun, menurutnya, pimpinan DPR kerap melewati kesempatan tersebut.
"Kami merasakan bukan saja pada hari ini, pada sebelumnya saya juga pernah interupsi soal KPK kemarin soal Al-Qur'an dan Pancasila, ada mekanisme yang cenderung untuk dilalui oleh pimpinan untuk tidak memberikan kesempatan para anggota juga anggota kami yang lain," kata dia.
Muzammil menyebut apa yang dilakukan Fahmi Alaydroes semata-mata sebagai bentuk protes.
"Oleh karena itu, pada kesempatan kali ini itu yang kami ingin ingatkan sehingga apa yang kemudian disampaikan oleh anggota kami tadi pada waktu paripurna perkataan beliau setelah paripurna yang sekarang banyak beredar di media itu sebagai bentuk protes kami," ujarnya.
DePeEr Dewan Puan Ratunya
FeDeIFe = Fartai Dua-puluh-tahun Ibu Fimfin

FeKaEs = Fartai Kadrun Semuanya
Diubah oleh harakiri02 09-11-2021 05:20




bungtak.selalu dan gmc.yukon memberi reputasi
0
1.6K
Kutip
18
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan