Kaskus

News

ayic222Avatar border
TS
ayic222
Hakim Tinggi PT Bali Diskon Tiga Tahun Oknum Kasek Pemerkosa Pelajar SD di Ruang UKS
Hakim Tinggi PT Bali Diskon Tiga Tahun Oknum Kasek Pemerkosa Pelajar SD di Ruang UKS

Hakim Tinggi PT Bali Diskon Tiga Tahun Oknum Kasek Pemerkosa Pelajar SD di Ruang UKS

bali.jpnn.com, JEMBRANA - Upaya banding yang ditempuh oknum Kasek Sekolah Dasar (SD) di Jembrana berinisial GK mencari keadilan di Pengadilan Tinggi (PT) Bali membuahkan hasil.

Pemerkosa anak didiknya yang masih di bawah umur ini mendapat diskon tiga tahun dari putusan majelis hakim PN Negara sebelumnya.

Jika majelis hakim PN Negara menghukum terdakwa GK dengan hukuman 15 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan, hakim tinggi PT Bali hanya menjatuhkan hukuman 12 tahun.

Putusan majelis hakim PT Bali ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada sidang tingkat pertama.

“Iya, putusan dari PT Bali sudah diterima.

Terdakwa diganjar 12 tahun, turun 3 tahun dari putusan majelis hakim PN Negara,” kata Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono.

Atas putusan tersebut, JPU maupun terdakwa masih pikir-pikir.
“Putusan banding sama dengan tuntutan JPU di PN Negara,” imbuhnya.

Dalam amarnya, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 81 ayat 1 dan 3 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi Undang -undang, Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam amarnya, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 81 ayat 1 dan 3 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi Undang -undang, Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Putusan terhadap terdakwa lebih berat dari kasus asusila sebelumnya.

Alasannya karena terdakwa sebagai seorang pendidik, dan perbuatan terdakwa mencoreng citra dunia pendidikan serta profesi guru.

Selain itu perbuatan terdakwa melanggar norma hukum, norma agama, norma kesusilaan, asas kepatutan, dan ketertiban umum.

Perbuatan terdakwa secara langsung atau tidak langsung juga merugikan masa depan dan perkembangan kejiwaan atau menimbulkan trauma bagi anak korban.

Seperti diberitakan, seorang siswi sekolah dasar (SD) di Jembrana diduga menjadi korban pelecehan seksual oknum kepala sekolah, GK, 58.

Siswi yang masih duduk di kelas IV tersebut disetubuhi oknum kepala sekolah di ruang UKS saat klinik pembelajaran yang digelar secara tatap muka terbatas di sekolah.

Dugaan pelecehan seksual terhadap siswi tersebut terungkap saat korban bersama teman sekolahnya belajar kelompok di rumah korban.

Saat itu, salah satu teman korban mengungkapkan pada ibu korban bahwa korban merupakan siswi paling disayang kepala sekolah, bahkan korban pernah dicium kepala sekolah.

Namun, cerita teman korban tidak dihiraukan ibu korban.

Pada malam hari, ibu korban menanyakan pada korban langsung mengenai cerita teman korban.

Saat itu, korban menceritakan yang dialami pada ibu korban.

Korban mengaku dicabuli pelaku di ruang UKS sekolah saat siswa lain saat sekolah sepi.

Mendengar cerita anaknya, ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jembrana. (rb/bas/yor/JPR)

Sumber :
https://bali.jpnn.com/hukum/8884/hak...d-di-ruang-uks

Wow.. Udah diskon aja..
emoticon-Gila
0
1.1K
15
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan