Hallo agan dan aganwati yang sering sunmori

Di tengah kabar duka mengenai musibah yang menimpa mediang Vanesha Angel, ada satu terselip kabar yang tak mengenakan dari selebritis tanah air, yaitu ditetapkannya sidang tuntutan vonis penjara atas nama artis Cynthiara Alona. Untuk yang belum tau, Cynthiara Alona menjadi tersangka kasus prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur yang terjadi pada 16 Maret 2021 saat polisi menggrebek hotel/ kos-kosan milik Alona di kawasan Kreo, Tanggerang Selatan.
"Tuntutannya enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Mereka (terdakwa lain) satu paket, kena semua (tuntutan)segitu" Kata Halim Darmawan, pengacara adik Cynthiara Alona, Abdul Aziz kepada wartawan.
Kasus Alona sendiri menambah kelam sejarah kasus hukum yang melibatkan para artis Indonesia. Kebanyakan kasus-kasus tersebut berhubungan dengan pemakaian obat-obatan terlarang ataupun prostitusi online. Tuntutan 6 tahun penjara pun menjadi salah satu tuntutan penjara terberat jika nanti memang benar menjadi vonis hukuman untuk Alona. Saya sudah merangkum beberapa kasus-kasus selebriti tanah air yang mendapatkan kasus hukum yang bisa di bilang kasus hukum berat diambil dari beberapa sumber.
Quote:
1. Zul Zivilia - Pengedar.
Zulkifli alias Zul vokalis band Zivilia ditangkap di Apartemen Gading River View, Kelapa Gading, Jakarta Utara jum'at 1 Maret 2019 bersama tiga rekannya. Polisi mengamankan bukti berupa 9.45 kg sabu dan 24 ribu pil ekstasi. Zul diduga menjadi pengedar karena saat ditangkap, Zul sedang mengemas barang haram tersebut. Ancaman hukuman pun tak tanggung-tanggung, yaitu hukuman mati. Namun Kejaksaan memvonis Zul dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda 1 milyar rupiah.
Quote:
2. Saipul Jamil - Pelecehan Anak dan Suap.
Februari 2016 Saipul Jamil melakukan pelecehan seksual dan pemaksaan seksual terhadap seorang anak laki-laki dibawah umur. Atas perbuatannya itu Saipul Jamil, diberikan hukuman berupa kurungan 5 tahun penjara. Pada proses penyelidikan, ternyata Saipul Jamil terbukti melakukan suap terhadap penitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi sebesar 50 juta rupiah agar dapat meringankan hukuman yang diterima. Atas tindakan itu, pengadilan menambah 3 tahun menjadi 8 tahun vonis penjara kepada Saipul Jamil.
Saipul Jamil dapat remisi dan telah bebas pada 2 september 2021 lalu. Hati-hati bo'ol kalian gan

Quote:
3. Lidya Pratiwi - Terlibat Pembunuhan dan Perampokan.
Tahun 2006 lalu, pesinetron Lidya Pratiwi terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana bersama sang ibu, Vince Yusuf dan pamannya Tony Yusuf terhadap teman dekat Lidya Pratiwi, Naek Gonggom Hutagalung. Lidya terbukti mengetahui rencana pembunuhan namun tidak melakukan tindakan pencegahan ataupun melaporkan kepada pihak polisi. Motif pembunuhan sendiri merupakan perampokan dan pencurian. Lidya Pratiwi terancam hukuman mati atau seumur hidup, namun putusan hakim akhirnya memvonis dengan hukuman 14 tahun penjara. Lidya sendiri sekarang sudah bebas murni pada tahun 2018.
Quote:
4. Steve Emmanuel - Penyelundupan Kokain.
21 Desember 2018 lalu, Steve Emmanuel ditangkap di kediamannya di Jakarta Selatan. Polisi menyita 92.04 gram kokain yang diselundupkan Steve dari belanda. Namun Steve tidak terbukti melakukan pengedaran barang haram tersebut, karena ia membeli kokain tersebut dari Belanda dengan alasan produk disana lebih berkualitas. Atas perbuatannya tersebut, Steve diberi ganjaran 9 tahun penjara.
Quote:
5. Angelina Sondakh - Korupsi.
Artis sekaligus mantan putri Indonesia 2001, Angelina Sondakh tetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi dan suap dana proyek wisma atlet di Palembang 3 Februari 2012. Angie (sapaan akrab) terbukti bersalah dan divonis hukuman 12 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti setara dengan 60 miliar rupiah. Wow.
Itulah tadi 5 selebritis yang mendapat hukuman penjara dan kasus hukum yang berat. Kalo ada artis lain yang terlewat, atau mendapat hukuman lebih berat silahkan komentar dibawah.
Saya undur diri dulu dan salam kaskus patroli
