- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Catat! Aturan Baru Perjalanan Udara, Darat dan Laut, Berlaku 2 November 2021


TS
newsmerahputih
Catat! Aturan Baru Perjalanan Udara, Darat dan Laut, Berlaku 2 November 2021

MerahPutih.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 kembali menerbitkan aturan baru tentang perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 22 Tahun 2021 dan berlaku sejak Selasa (2/11).
Perjalanan udara merupakan salah satu yang diatur.Menurut petikan SE yang ditandatangani Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito adalah pelaku perjalanan transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah pulau Jawa-Bali, serta perjalanan antarkabupaten/kota di dalam wilayah Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin. Selain itu harus menunjukkan hasil negatif tes Covid-19.
Tes RT-PCR diwajibkan bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama. Sedangkan pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap dibolehkan menggunakan tes antigen.

Kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Untuk kartu vaksin dosis kedua dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. “(Hal itu) sebagai persyaratan perjalanan," lanjutan SE tersebut.
Aturan tersebut sejatinya juga berlaku untuk pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut dan darat. Baik menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota.
Kemudian, pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten dan kota di wilayah luar Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam atau bisa menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Aturan serupa juga berlaku bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat, menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota.
"Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan," bunyi petikan SE.
Ketentuan-ketentuan diatas dikecualikan bagi, pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun, pelaku berjalan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa-Bali dan pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin.
“Sebagai gantinya, pelaku perjalanan kategori ini wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19,” tulis Surat Edaran tersebut.
Sumber




kabarotocom dan newsbolaskor memberi reputasi
2
795
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan