Kaskus

News

donutscoklatAvatar border
TS
donutscoklat
Pastikan Barang Jaminan Gadai Kamu Disegel Sesuai dengan Standar Ini
Usaha gadai ialah segala usaha menyangkut pemberian pinjaman dengan jaminan barang bergerak, jasa titipan, jasa taksiran, atau jasa lainnya, termasuk yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah.

Sehingga dalam meningkatkan inklusi keuangan bagi masyarakat menengah ke bawah dan usaha mikro, kecil, dan menengah, perlu memperluas layanan jasa keuangan melalui penyelenggaraan usaha pergadaian.

Bagi kamu yang membutuhkan uang dan memerlukan pinjaman dari usaha gadai, pastikan bahwa usaha pergadaian yang kamu gunakan, sudah memenuhi persyaratan penyegelan barang ini, sebagaimana diatur dan diwajibkan dalam Surat Edaran OJK Nomor 52 tahun 2017 IV.C.3 dan IV.C.7, setidaknya memenuhi persyaratan salah satu di bawah ini:

1. Penyegelan barang jaminan dilakukan dengan cara meletakkan atau menempelkan segel atau tanda pengaman pada kantong atau kotak tempat penyimpanan barang jaminan.

2. Segel dapat terbuat dari kertas, plastik, logam, lak atau bahan lainnya dengan bentuk tertentu berupa lembaran, pita, kunci, kancing, atau bentuk lainnya yang dapat dilengkapi dengan piranti elektronik.

3. Segel atau tanda pengaman kertas berupa lembaran kertas berperekat atau tidak, dengan tanda atau lambang Perusahaan dan nomor tanda terdaftar atau izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan, dengan bentuk, warna, dan ukuran tertentu yang ditetapkan perusahaan.

4. Segel atau tanda pengaman berupa jepitan kantong yang terbuat dari aluminium yang jenis dan bentuknya ditetapkan oleh perusahaan.

5. Segel atau tanda pengaman berupa pita yang terbuat dari kertas atau plastik berperekat atau tidak, dengan tanda atau lambang perusahaan dan nomor tanda terdaftar atau izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan, dengan bentuk, warna, dan ukuran tertentu yang ditetapkan perusahaan.

6. Segel atau tanda pengaman elektronik berupa barcode yang terbuat dari kertas, pita, kancing, kunci, atau bentuk lainnya yang tercetak barcode secara permanen.

Apabila tempat usaha gadai tidak melakukan salah satu persyaratan di atas, maka kalian sebagai nasabah berhak untuk meminta pemenuhan kewajiban usaha gadai dimaksud, agar barang jaminan gadai kalian terlindungi dan sesuai dengan prosedur hukum.






Sumber: REQnews
0
869
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan