Kaskus

News

SalmaMarketsAvatar border
TS
SalmaMarkets
Hukum Forex di Indonesia Menurut Pandangan Berbagai Pihak
Bagaimana hukum forex di Indonesia? Apakah penukaran valas halal menurut Islam? Pertanyaan ini sering diajukan oleh calon pendukung keuangan yang perlu mencoba 
memasukkan sumber daya ke dalam forex. Sebelum kita berbicara tentang hukum perdagangan asing ini secara lebih rinci, pertama harus membedakan arti dari pertukaran valas itu sendiri.

Penukaran uang adalah perdagangan asing atau perdagangan asing yang dilakukan di pasar tunai. Hukum forex Indonesia, perdagangan valuta asing diatur oleh undang-undang dan sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Pertukaran valas melalui broker forex terbaik dilakukan dengan niat penuh untuk menghasilkan keuntungan dengan menukar set uang tertentu dengan mengandalkan yang diurapi. Banyak orang percaya bahwa perdagangan forex identik dengan perjudian karena dapat menghasilkan keuntungan besar. Sejujurnya, ada beberapa informasi yang harus didominasi saat bertukar forex.

Hukum Forex di Indonesia Menurut Pandangan Berbagai Pihak
Hukum Forex di dalam Islam

Islam sendiri menganggap bahwa pertukaran uang atau valas terjadi karena persyaratan pasar dunia untuk mengatasi masalah negara berbeda. Hal ini sesuai dengan kitab Masail Fiqhiyah yang dikarang oleh seorang ahli fiqih bernama Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi menyatakan bahwa pertukaran atau pergantian Forex diperbolehkan oleh hukum Islam.

Pertukaran valas dipandang halal karena barang untuk dipertukarkan memiliki struktur serta nilai yang wajar, khususnya uang asing. Pertukaran valas juga berbeda dari riba dan benar-benar merupakan pertukaran jual beli karena valas menukar uang tunai dibandingkan dengan meminjamkan uang tunai untuk mendapatkan lebih banyak keuntungan.

MUI telah mengesahkan jenis SPOT pergantian valas, di mana SPOT membeli dan menangani instrumen moneter, item, dan sumber daya yang berbeda dilakukan dengan uang sungguhan dan cicilan langsung.

Hukum Forex di Indonesia Sesuai MUI

Fatwa Kamar Syari'ah Umum Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Transaksi dan Perolehan Perdagangan yang Tidak Dikenal (Al-Sharf) menyatakan bahwa perdagangan jual beli asing pada tingkat fundamental diperbolehkan. kondisi yang menyertainya.

1. Pertukaran Pembelian dan Penjualan Uang Berada pada Tingkat Fundamental yang Disetujui

Sesuai fatwa MUI, jual beli tunai benar-benar diperbolehkan sepanjang memenuhi model berikut:

• Tidak dimaksudkan untuk hipotesis (secara tidak sengaja)

• Ada persyaratan untuk pergantian serta untuk ukuran yang baik (dana investasi)

• Dalam hal pergantian dilakukan terhadap uang pembanding, nilainya harus sesuatu agar sangat mirip dan dalam uang nyata (at-taqabudh).

• Jika jenisnya unik, lebih baik melakukannya pada skala konversi (skala swapping) menang pada saat pergantian dilakukan dan dengan uang sungguhan.

2. Semacam Pertukaran Perdagangan Tidak Dikenal

Berikutnya adalah jenis-jenis bursa perdagangan asing dan hukum forex di Indonesia seperti ditunjukkan oleh Islam:

1. Penukaran Uang

Pertukaran spot adalah transaksi uang (valas) dan pergantian beli untuk pengiriman over-the-counter atau untuk pembayaran dalam dua hari.

Hukumnya diperbolehkan karena dianggap sebagai uang, sedangkan dua hari dipandang sebagai ukuran pembayaran yang tidak dapat dihindari (ِمما لاَ) dan merupakan pergantian 

2. Pertukaran Maju

Pertukaran nasib adalah pertukaran jual beli uang, belum ditetapkan sampai sekarang dan akan sah untuk masa akan datang antara 2 x 24 jam selama satu tahun. Hukumnya haram dengan alasan biaya yang digunakan adalah biaya disepakati (muwa'adah) serta pengangkutannya dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Pastinya, biaya pada saat penukaran tidak benar-benar setara dengan harga yang dijamin, kecuali jika diselesaikan sebagai perjanjian forward untuk tujuan tidak dapat 

3. Pertukaran Perdagangan

Pertukaran perdagangan adalah perjanjian untuk membeli atau menjual uang pada biaya spot telah digabungkan dengan pembelian antara transaksi dengan uang asing yang serupa dengan biaya forward. Hukumnya haram dengan alasan mengandung komponen jagung (teori).

4. Pertukaran Pilihan

Pertukaran alternatif adalah kesepakatan untuk mendapatkan opsi untuk membeli atau opsi untuk menjual sesuatu tidak perlu dilakukan pada sejumlah unit kas yang tidak dikenal dengan biaya serta periode atau tanggal akhir yang telah ditentukan sebelumnya. Hukumnya haram karena mengandung komponen jagung (hipotesis).

Hukum Forex di Indonesia dalam Hukum dan Bappebti

Selain fatwa yang ditetapkan MUI, undang-undang valas juga tertuang dalam undang-undang dan diarahkan oleh sebuah yayasan khususnya Badan Administrasi Pertukaran Nasib (Bappebti). Forex dikenang untuk pergantian nasib. Dengan itu, perdagangan asing diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 yaitu meliputi hal-hal umum, organisasi, perijinan, alat tukar, dan pelaksanaan hukum.

Untuk menjelaskan UU no. 32 Tahun 1997, pada tanggal 28 November 2002, Jakarta Fates Trade (JFX) mengeluarkan Surat Pernyataan No. 037/DIR BBJ/11/02 yang mengatur perdagangan valas dengan keunggulan kerangka tepi.

Pergantian valas dengan kerangka edge, baik melalui perdagangan saham atau over-the-counter (OTC), harus didaftarkan di BBJ dan semua edge harus disimpan ke KBI Indonesia dalam catatan berbeda.

Dalam hal valas dengan kerangka tepi Jika tidak masuk KBI dalam catatannya sendiri, maka dipastikan barang tersebut haram dan harus berhati-hati. Untuk memulai, Anda bisa bergabung dalam broker forex salmamarket. Sebelum memulai trading, akan jauh lebih baik untuk memahami hukum forex di Indonesia dengan baik.

Diubah oleh SalmaMarkets 29-10-2021 07:08
0
270
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan