- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Formula E Resmi di Jakarta, Politikus PDIP Sentil KPK, BPK, dan Kemendagri


TS
lowbrow
Formula E Resmi di Jakarta, Politikus PDIP Sentil KPK, BPK, dan Kemendagri
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Fraksi Partai PDIP DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menyentil sejumlah instansi pemerintah pusat sehubungan dengan Formula E. Salah satunya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai harus mengawasi dana keluar untuk Formula E.
KPK juga harusnya melihat besarnya uang yang sudah keluar dan potensi kerugian negara yang bisa terjadi tanpa kajian," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 16 Oktober 2021.
Jakarta resmi menjadi tuan rumah Formula E. Penyelenggaraan perdana dijadwalkan pada 4 Juni 2022. Jadwal ini sudah tercatat dalam kalender Formula E musim ke-8. Ibu Kota kebagian jatah Round 09
Gilbert melanjutkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga semestinya pro aktif menyurati pemerintah DKI ihwal kajian ulang rencana perhelatan balap mobil listrik itu.
Instansi terakhir adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurut dia, Kemendagri pro aktif menyerukan APBD Perubahan dapat disahkan melalui Peraturan Gubernur, karena pembahasannya molor.
Namun, Gilbert menuturkan, Kemendagri tidak mengingatkan pemerintah DKI soal rencana perhelatan Formula E yang melebihi batas masa jabatan Gubernur DKI Anies Baswedan berakhir.
"Pelanggaran UU (Undang-Undang) dalam rangka Formula E ini tidak disikapi yang sama," ujarnya.
Sebelumnya, beredar surat laporan Dinas Pemuda dan Olahraga DKI untuk Anies mengenai Formula E. Salah satu poin dalam surat itu adalah Dispora mengingatkan jangka waktu penganggaran pelaksanaan kegiatan tahun jamak tidak bisa melebihi masa jabatan kepala daerah.
Artinya, rencana Jakarta jadi tuan rumah Formula E seharusnya hanya sampai 2022, tahun terakhir Anies menjabat gubernur. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 92 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
https://metro.tempo.co/read/1518058/...dan-kemendagri
KPK juga harusnya melihat besarnya uang yang sudah keluar dan potensi kerugian negara yang bisa terjadi tanpa kajian," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 16 Oktober 2021.
Jakarta resmi menjadi tuan rumah Formula E. Penyelenggaraan perdana dijadwalkan pada 4 Juni 2022. Jadwal ini sudah tercatat dalam kalender Formula E musim ke-8. Ibu Kota kebagian jatah Round 09
Gilbert melanjutkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga semestinya pro aktif menyurati pemerintah DKI ihwal kajian ulang rencana perhelatan balap mobil listrik itu.
Instansi terakhir adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurut dia, Kemendagri pro aktif menyerukan APBD Perubahan dapat disahkan melalui Peraturan Gubernur, karena pembahasannya molor.
Namun, Gilbert menuturkan, Kemendagri tidak mengingatkan pemerintah DKI soal rencana perhelatan Formula E yang melebihi batas masa jabatan Gubernur DKI Anies Baswedan berakhir.
"Pelanggaran UU (Undang-Undang) dalam rangka Formula E ini tidak disikapi yang sama," ujarnya.
Sebelumnya, beredar surat laporan Dinas Pemuda dan Olahraga DKI untuk Anies mengenai Formula E. Salah satu poin dalam surat itu adalah Dispora mengingatkan jangka waktu penganggaran pelaksanaan kegiatan tahun jamak tidak bisa melebihi masa jabatan kepala daerah.
Artinya, rencana Jakarta jadi tuan rumah Formula E seharusnya hanya sampai 2022, tahun terakhir Anies menjabat gubernur. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 92 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
https://metro.tempo.co/read/1518058/...dan-kemendagri




SunDaimond dan samsol... memberi reputasi
2
1.6K
15


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan