- Beranda
- Komunitas
- Automotive
- Kendaraan Roda 4
Pabrik Mobil Honda Buka Lowongan Kerja, Syarat SMA


TS
tamalaki88
Pabrik Mobil Honda Buka Lowongan Kerja, Syarat SMA

VIVA– PT Honda Prospect Motor dikenal sebagai agen tunggal pemegang merek Honda di Indonesia. Perusahaan ini memiliki tugas memproduksi dan memasarkan mobil di Tanah Air.
Bersama tim riset, HPM sudah melahirkan banyak kendaraan fenomenal dan laku keras di pasaran. Mulai dari Honda Brio yang masuk dalam segmen low cost green car atau LCGC dan city car, hingga sport utility vehicle atau SUV Honda HR-V yang banyak sekali penggemarnya.
Baru-baru ini HPM juga meluncurkan produk baru di kelas low SUV, yaitu generasi terbaru dari Honda BR-V. Mobil berkapasitas tujuh orang ini dibekali dengan teknologi Honda Sensing, yang bisa membantu pengemudi supaya terhindar dari kecelakaan.
Kiprah HPM di Indonesia dimulai pada 1973, saat PT Prospect Motor dipercaya menjadi distributor mobil Honda di Tanah Air. Empat tahun kemudian, berdiri PT Imora Honda yang bertugas memproduksi kendaraan.
Lalu pada 1999, berdiri HPM yang merupakan gabungan dari Imora Honda dan Prospect Motor, serta Honda Motor Company yang merupakan perusahaan induk dari Jepang.
HPM kemudian melirik Karawang sebagai lokasi pembangunan pabrik baru, dan prosesnya kemudian dilakukan pada 2002. Tahun berikutnya, pabrik mulai beroperasi dan pada 2014 mereka menambah satu pabrik lagi.
Luas pabrik pertama yakni 9 hektare, sementara pabrik kedua jauh lebih besar, yaitu 14,5 hektare. Kapasitas produksi di kedua lokasi secara total bisa mencapai 200 ribu unit per tahun.
Bicara soal pabrik, dilansir VIVA Otomotif dari laman resmi HPM, Sabtu 9 Oktober 2021, perusahaan tersebut sedang membuka lowongan kerja.
Syarat yang ditentukan bagi mereka yang sedang mencari lowongan kerja atau loker di pabrik HPM adalah lulusan SMA atau SMK, dengan nilai rapor rata-rata 7.
Apabila lolos seleksi, maka mereka akan ditempatkan di salah satu posisi yang tersedia, mulai dari proses produksi, perawatan mesin dan peralatan, kegiatan administratif, hingga mengemudikan mobil serta forklift.
Karena masih dalam suasana pandemi, maka pelamar diwajibkan sudah memiliki sertifikat vaksin minimal dosis pertama. Informasi lebih lanjut dan syarat lengkapnya bisa dilihat di sini.
Diubah oleh tamalaki88 16-10-2021 04:17
0
3.1K
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan