- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Implementasi Pajak Karbon, Indonesia Sejajar dengan Inggris, Jepang, dan Singapura


TS
lowbrow
Implementasi Pajak Karbon, Indonesia Sejajar dengan Inggris, Jepang, dan Singapura

Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan tonggak sejarah baru terkait dukungan pada perubahan iklim dunia. Pajak karbon yang lahir melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ini menambah sederetan kebijakan fiskal yang digunakan sebagai instrumen pengendali perubahan iklim.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan Indonesia menjadi penggerak pertama pajak karbon di dunia terutama dari negara kekuatan ekonomi baru (emerging). Ia menyebut, hal ini menunjukkan komitmen Indonesia untuk mewujudkan ekonomi berkelanjutan.
"Ini bukti konsistensi komitmen pemerintah Indonesia dalam mewujudkan ekonomi yang kuat, berkeadilan, dan berkelanjutan," kata dia dalam keterangan resminya, Rabu, 13 Oktober 2021.
Untuk memperkuat kebijakan pengendalian dampak perubahan iklim, pemerintah menetapkan kebijakan nilai ekonomi karbon (carbon pricing) termasuk implementasi pajak karbon. Indonesia telah menjadi salah satu dari sedikit negara, bahkan yang terbesar di negara berkembang, yang akan mengimplementasikannya lebih dahulu.
"Bahkan implementasi pajak karbon ini menjadikan Indonesia sejajar dengan negara-negara maju yang telah melaksanakan kebijakan pajak karbon ini, diantaranya Inggris, Jepang dan Singapura," ungkapnya.
Sebagai sebuah kebijakan yang sangat strategis dalam penanganan perubahan iklim, Febrio menjelaskan, pengenaan pajak karbon memberikan sinyal kuat yang akan mendorong perkembangan pasar karbon, inovasi teknologi, dan investasi yang lebih efisien, rendah karbon, dan ramah lingkungan.
"Dalam konteks pembangunan, penerimaan negara dari pajak karbon dapat dimanfaatkan untuk menambah dana pembangunan, investasi teknologi ramah lingkungan, atau memberikan dukungan kepada masyarakat berpendapatan rendah dalam bentuk program sosial," jelas dia.
Meskipun demikian, tujuan utama dari pengenaan pajak karbon adalah mengubah perilaku para pelaku ekonomi untuk beralih ke aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon. Hal ini sejalan dengan berbagai upaya pemerintah dalam rangka mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca dalam jangka menengah dan panjang.
https://m.medcom.id/ekonomi/makro/wk...-dan-singapura


pilotugal2an541 memberi reputasi
1
619
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan