Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

0ld.schoolAvatar border
TS
0ld.school
Eks Pegawai KPK: Korban Pelanggaran HAM Tak Mungkin Kerja Sama dengan Pelaku
Eks Pegawai KPK: Korban Pelanggaran HAM Tak Mungkin Kerja Sama dengan Pelaku
57 pegawai KPK yang pecat karena tak lolos TWK mendatangi Gedung Merah Putih KPK Kamis 30 September 2021. Sebelum meninggalkan KPK, mereka menaruh ID Card di tanah. TEMPO/AVIT HIDAYAT

Jakarta - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi M. Praswad Nugraha mengatakan Indonesia Memanggil 57 atau IM57 mau saja bekerja sama dengan bekas lembaganya dalam hal pemberantasan korupsi. Namun, menurut eks pegawai KPK itu, KPK harus lebih dulu melaksanakan rekomendasi dari Ombudsman RI dan Komnas HAM.

"Mungkin bisa dimulai dengan KPK melaksanakan rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman atas pemecatan 58 pegawai KPK secara sewenang-wenang," kata Praswad lewat pesan teks pada Jumat, 8 Oktober 2021.

Ombudsman menemukan terjadi pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan wewenang. Ombudsman menyarankan KPK melakukan tindakan korektif, salah satunya mengangkat para pegawai menjadi aparatur sipil negara.

KPK menolak menjalankan tindakan korektif itu. Ombudsman lalu menyerahkan rekomendasi sebagai produk akhir pemeriksaan ke Presiden Joko Widodo. Sementara, Komnas HAM menemukan terjadi 11 pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK. Saran dari Komnas HAM mirip dengan Ombudsman.

Praswad meminta rekomendasi dan saran itu dijalankan lebih dulu oleh KPK. Karena, kata dia, memberantas korupsi tak bisa dilakukan dengan cara memberantasan para pegawainya.

Menyitir temuan Komnas HAM, Praswad mengatakan: "Korban pelanggaran HAM tidak mungkin bekerjasama dengan pelaku pelanggar HAM," kata eks penyidik kasus Bansos Covid-19 tersebut.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membuka peluang bekerja sama dengan IM57. IM57 adalah kelompok yang dibikin oleh 57 mantan pegawai komisi antirasuah yang dipecat oleh pimpinan KPK.

"KPK akan terus melakukan pemberantasan korupsi dengan seluruh lapisan masyarakat, siapapun, termasuk dengan IM57," kata Ghufron di kantornya, Jakarta, Jumat, 8 Oktober 2021.

Ghufron berujar KPK mau bekerja sama dengan siapa pun dalam hal pemberantasan korupsi. Asalkan, kata dia, komitmen pemberantasan korupsi lembaga tersebut jelas. Ghufron berkata, saat ini belum memahami motivasi mantan pegawai KPK mendirikan IM57. "Saya tidak memahami apa orientasi ataupun motivasi mendirikan IM57," kata dia.



Spoiler for Sumber:




petani.syusyuAvatar border
petani.syusyu memberi reputasi
1
1K
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan