Kaskus

News

tribunnews.comAvatar border
TS
tribunnews.com
Pelaku Utama Kasus Pembunuhan di JMP Ambon Didakwa 5 Pasal
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Pengadilan Negeri Ambon menggelar sidang perdana AP, terdakwa kasus penganiayaan hingga hilangnya nyawa Firman di Jembatan Merah Putih, Kota Ambon.

Sidang digelar Rabu (13/1/2021) kemarin. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Patilouw dengan pasal berlapis.

Pasal dakwaan tersebut meliputi pembunuhan berencana, pengeroyokan hingga adanya korban meninggal. Dakwaan disiapkan jaksa dengan Ketua JPU Christman Sahetapy.

Dakwaan pertama, Pattilouw terancam pidana Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

Kemudian dakwaan kedua, pasal 338 juncto pasal 170 ayat (1) tentang pembunuhan.

Serta pasal 353 ayat (1) dan pasal 351 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan.

"Terdakwa dijerat melanggar pasal 340 dan pasal 338 juncto pasal 170 ayat (1) ke-2 E, pasal 353 ayat (1) dan pasal 351 ayat (3) juncto pasal 55 ayat (1) KUHPidana," kata JPU dihadapan Ketua Majelis Hakim, Andi Adha dan terdakwa didampingi Penasihat Hukum, Robert Lesnusa, Rabu.

Kasus itu bermula saat Firman (korban) dan teman-temannya meminum miras dalam sebuah kamar hotel di Kota Ambon pada Rabu (18/8/2021) lalu.

"Saat dihotel,sempat terjadi pertengkaran antara korban dan terdakwa Ahdin," ucap JPU.

Baca Selengkapnya di>>>
Diubah oleh tribunnews.com 07-10-2021 10:06
0
281
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan