- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Dibongkar Ahok, Kini Dugaan Korupsi Jual-Beli LNG Pertamina Diusut KPK


TS
pasti2periode
Dibongkar Ahok, Kini Dugaan Korupsi Jual-Beli LNG Pertamina Diusut KPK

Quote:
Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Firli Bahuri membenarkan lembaga antirasuah itu sedang berkoordinasi dengan Kejagung menangani kasus jual-beli LNG Pertamina.
“KPK sudah melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi di pengadaan LNG Pertamina tapi Kejaksaan RI juga telah melakukan hal sama, sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2019, KPK diberi tugas pokok melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Firli kepada wartawan, Selasa (5/10/2021).
Firli pun menyambut baik niat Kejagung yang menyerahkan pengusutan perkara ke KPK. Firli memerintahkan Deputi Penindakan KPK untuk menindaklanjutinya.
“KPK menyambut baik kebijakan Jaksa Agung RI bahwa perkara tersebut ditangani KPK. Selanjutnya Plt Deputi Korsup dan Deputi Penindakan KPK-lah yang menindaklanjuti. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK telah berkomunikasi dengan Jampidsus,” ujarnya.
Awalnya pada Senin, 4 Oktober 2021, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan bahwa Korps Adhyaksa sudah menyelidiki perkara itu sejak 22 Maret 2021. Dugaan perkara yang diusut terkait indikasi korupsi dan penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan pengelolaan LNG Portofolio di Pertamina.
Penyelidikan itu disebut Leonard sudah tuntas dan segera dinaikkan ke tahap penyidikan. Namun, pada saat yang sama, lanjut Leonard, Kejagung mengetahui KPK tengah melakukan hal yang sama.
“Oleh karena itu, untuk tidak terjadinya tumpang-tindih penanganan perkara, Kejaksaan Agung RI mempersilakan dan tidak keberatan untuk selanjutnya KPK dapat melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” kata Leonard.
Tentang kasus jual-beli LNG Pertamina itu, pernah dibongkar Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama. Ahok pernah mengkritisi pembelian LNG tersebut dan kemudian diaudit secara internal.
Ahok membenarkan setelah itu ada audit terkait masalah LNG tersebut. Namun, Ahok enggan banyak berkomentar mengenai hasil audit internal tersebut. Dia mengatakan, telah memberikan laporan tertulis ke Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dan Kementerian BUMN.
“Bisa nanya ke Dirut dan Kementerian BUMN. Sudah kami buat laporan tertulisnya,” kata Ahok, seperti dirilis detikcom, Selasa (5/10/2021).
Sebelumnya Ahok mencium permasalahan kontrak jual beli LNG pada awal tahun ini. Seperti dikutip dari CNBC Indonesia (12/1/2021), ada dua kontrak jual beli LNG Pertamina yang diduga bermasalah. Salah satunya perjanjian dengan Anadarko Petroleum Corporation pada Februari 2019 ini.
Dalam perjanjian itu Pertamina akan membeli LNG dari Mozambik LNG1 Company Pte Ltd, entitas penjualan bersama yang dimiliki Mozambik Area 1 co-venturer. Perjanjian itu berlaku untuk 1 juta ton LNG per tahun (MTPA) dengan jangka waktu 20 tahun dan direncanakan mulai dipasok pada 2024 mendatang.
Ahok mengatakan, pihaknya memang tengah melakukan audit internal untuk perjanjian jual beli LNG Pertamina yang bermasalah itu. “Kami sedang nunggu hasil internal audit,” ungkapnya.
Sementara itu Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menduga ada pihak eksternal Pertamina yang ikut mendapatkan keuntungan pembelian LNG dari Mozambik. Untuk itu, MAKI meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya memproses orang-orang di internal Pertamina, tapi juga pihak eksternal.
“Saya menduga ada family-family oknum pejabat yang ikut mengatur dan juga ikut menikmati hasil dari dugaan korupsi perkara ini. Artinya orang ini di luar Pertamina,” uja Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Bagi MAKI, KPK harus bekerja menyentuh semua aspek dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian LNG, di PT. Pertamina (Persero).
“Artinya dugaan kerugian negara harus menyentuh dua aspek, satu tentang dugaan kerugian transaksi jual belinya sekitar Rp2 triliun,” kata Boyamin.
“Dan juga kemudian dugaan kerugian terkait dengan bonus yang dibayarkan kepada direksi anak perusahaan dari Pertamina yang sekitar 200 miliar dari proses pengadaan jual beli LNG dari Mozambik,” tambahnya.
Tidak hanya itu, Boyamin dalam keterangannya juga meminta KPK untuk menerapkan pasal pencucian uang perkara pidana korupsi pembelian LNG, di PT. Pertamina (Persero).
“Dalam rangka untuk mengejar seluruh aliran dana dan kemudian dalam rangka mengembalikan kerugian negara yang sekitar Rp2,2 triliun tadi jadi harus dikenakan pasal pencucian uang,” ujarnya. #
“KPK sudah melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi di pengadaan LNG Pertamina tapi Kejaksaan RI juga telah melakukan hal sama, sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2019, KPK diberi tugas pokok melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Firli kepada wartawan, Selasa (5/10/2021).
Firli pun menyambut baik niat Kejagung yang menyerahkan pengusutan perkara ke KPK. Firli memerintahkan Deputi Penindakan KPK untuk menindaklanjutinya.
“KPK menyambut baik kebijakan Jaksa Agung RI bahwa perkara tersebut ditangani KPK. Selanjutnya Plt Deputi Korsup dan Deputi Penindakan KPK-lah yang menindaklanjuti. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK telah berkomunikasi dengan Jampidsus,” ujarnya.
Awalnya pada Senin, 4 Oktober 2021, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan bahwa Korps Adhyaksa sudah menyelidiki perkara itu sejak 22 Maret 2021. Dugaan perkara yang diusut terkait indikasi korupsi dan penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan pengelolaan LNG Portofolio di Pertamina.
Penyelidikan itu disebut Leonard sudah tuntas dan segera dinaikkan ke tahap penyidikan. Namun, pada saat yang sama, lanjut Leonard, Kejagung mengetahui KPK tengah melakukan hal yang sama.
“Oleh karena itu, untuk tidak terjadinya tumpang-tindih penanganan perkara, Kejaksaan Agung RI mempersilakan dan tidak keberatan untuk selanjutnya KPK dapat melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” kata Leonard.
Tentang kasus jual-beli LNG Pertamina itu, pernah dibongkar Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama. Ahok pernah mengkritisi pembelian LNG tersebut dan kemudian diaudit secara internal.
Ahok membenarkan setelah itu ada audit terkait masalah LNG tersebut. Namun, Ahok enggan banyak berkomentar mengenai hasil audit internal tersebut. Dia mengatakan, telah memberikan laporan tertulis ke Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dan Kementerian BUMN.
“Bisa nanya ke Dirut dan Kementerian BUMN. Sudah kami buat laporan tertulisnya,” kata Ahok, seperti dirilis detikcom, Selasa (5/10/2021).
Sebelumnya Ahok mencium permasalahan kontrak jual beli LNG pada awal tahun ini. Seperti dikutip dari CNBC Indonesia (12/1/2021), ada dua kontrak jual beli LNG Pertamina yang diduga bermasalah. Salah satunya perjanjian dengan Anadarko Petroleum Corporation pada Februari 2019 ini.
Dalam perjanjian itu Pertamina akan membeli LNG dari Mozambik LNG1 Company Pte Ltd, entitas penjualan bersama yang dimiliki Mozambik Area 1 co-venturer. Perjanjian itu berlaku untuk 1 juta ton LNG per tahun (MTPA) dengan jangka waktu 20 tahun dan direncanakan mulai dipasok pada 2024 mendatang.
Ahok mengatakan, pihaknya memang tengah melakukan audit internal untuk perjanjian jual beli LNG Pertamina yang bermasalah itu. “Kami sedang nunggu hasil internal audit,” ungkapnya.
Sementara itu Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menduga ada pihak eksternal Pertamina yang ikut mendapatkan keuntungan pembelian LNG dari Mozambik. Untuk itu, MAKI meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya memproses orang-orang di internal Pertamina, tapi juga pihak eksternal.
“Saya menduga ada family-family oknum pejabat yang ikut mengatur dan juga ikut menikmati hasil dari dugaan korupsi perkara ini. Artinya orang ini di luar Pertamina,” uja Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Bagi MAKI, KPK harus bekerja menyentuh semua aspek dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian LNG, di PT. Pertamina (Persero).
“Artinya dugaan kerugian negara harus menyentuh dua aspek, satu tentang dugaan kerugian transaksi jual belinya sekitar Rp2 triliun,” kata Boyamin.
“Dan juga kemudian dugaan kerugian terkait dengan bonus yang dibayarkan kepada direksi anak perusahaan dari Pertamina yang sekitar 200 miliar dari proses pengadaan jual beli LNG dari Mozambik,” tambahnya.
Tidak hanya itu, Boyamin dalam keterangannya juga meminta KPK untuk menerapkan pasal pencucian uang perkara pidana korupsi pembelian LNG, di PT. Pertamina (Persero).
“Dalam rangka untuk mengejar seluruh aliran dana dan kemudian dalam rangka mengembalikan kerugian negara yang sekitar Rp2,2 triliun tadi jadi harus dikenakan pasal pencucian uang,” ujarnya. #
SUMBER
terima kasih ahok



Diubah oleh pasti2periode 06-10-2021 11:03





sorken dan 7 lainnya memberi reputasi
8
3K
Kutip
45
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan