Kaskus

News

mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
Frater OSA Ditahan Polisi Gegara Kenakan Atribut Bintang Kejora Saat Nonton PON XX
Seorang Frater OSA di Papua Ditahan Polisi Gegara Kenakan Atribut Bendera Bintang Kejora Saat Nonton PON XX
Frater OSA Ditahan Polisi Gegara Kenakan Atribut Bintang Kejora Saat Nonton PON XX
FLORES TERKINI - Seorang calon imam Katolik dari kongregasi OSA (Ordo Santo Agustinus) ditahan aparat kepolisian Polres Jayapura gegara mengenakan atribut berlambang bendera Bintang Kejora.

Busana tersebut dikenakannya saat menyaksikan pertandingan sepakbola antara kesebelasan PON Papua dan tim PON NTT, yang digelar di Stadion Mandala Jayapura, Minggu, 3 Oktober 2021.

Antribut yang dikenakan calon imam yang diketahui bernama Frater Anton Syufi OSA, dinilai dapat mengganggu jalannya pertandingan.

Karena itu, pihak kepolisian kemudian mengamankannya ke Polres Jayapura guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Kabar penahanan Frater Anton OSA itu dibenarkan oleh salah seorang rekannya, Diakon Patrisius OSA, sebagaimana diberitakan Portalpapuabarat.com dalam artikel “Nonton Pertandingan PON dengan Berbusana Bendera Papua, Calon Pastor Katolik Ini Ditangkap Polisi”, Senin, 4 Oktober 2021.

"Iya benar, kemarin (Minggu, 3 Oktober 2021), dia nonton bola terus pakai baju bintang kejora (bendera Papua)," kata Diakon Patrisius.

Meskipun demikian, kata Diakon Patrisius, Frater Anton akhirnya dibebaskan usai diperiksa polisi selama kurang lebih lima jam.

Pembebasan Frater Anton tersebut dilakukan pihak kepolisian lantaran yang bersangkutan diketahui tidak memiliki masalah atau pun bukti-bukti lainnya yang bisa menjeratnya dari segi hukum positif.

"Sebelum dibebaskan, Frater Anton diminta untuk menandatangani surat pernyataan yang mana dia tidak boleh lagi memakai baju atau atribut apapun yang berkaitan dengan Bintang Kejora. Jika melanggar, maka akan ditangkap," ujar Diakon Patrisius.


Sebagai informasi tambahan, Bendera Bintang Kejora adalah bendera yang biasanya digunakan oleh pendukung Organisasi Papua Merdeka dan kelompok militan pro kemerdekaan lainnya di Papua.

Sejarah mencatat, presiden keempat Republik Indonesia Abdurrahman Wahid atau Gus Dur pernah memperbolehkan bendera tersebut berkibar di tanah Papua, namun dengan mengikuti aturan tertentu.

Aturan tersebut menggarisbawahi, bendera Bintang Kejora dapat dikibarkan di Papua, selama bendera Indonesia juga dikibarkan lebih tinggi dari Bintang Kejora, dan tempat-tempat pengibaran bendera tersebut harus didaftarkan secara tertulis.

Meskipun demikian, setelah masa kepemerintahan Gus Dur berakhir, pengibaran bendera Bintang Kejora kembali menjadi polemik dan kontoversi tersendiri, karena dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2007, Pasal 6 Ayat 4, tentang larangan penggunaan simbol berupa bendera, lagu, dan logo yang terkait dengan separatisme.*** (Elvis Romario/Portalpapuabarat.com)

https://floresterkini.pikiran-rakyat...nonton-pon-xx?

Coba-coba atau sengaja?
jawaban1Avatar border
jerrystreamer1Avatar border
m.hanif.bashorAvatar border
m.hanif.bashor dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.5K
22
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan