Kaskus

News

valkyr9Avatar border
TS
valkyr9
SK Pemecatan Dianggap Langgar Hukum, 57 Eks Pegawai KPK Rencana Gugat Ke PTUN
SK Pemecatan Dianggap Langgar Hukum, 57 Eks Pegawai KPK Rencana Gugat Ke PTUN

Suara.com - Sejumlah 57 eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dikeluarkannya surat keputusan (SK) pemecatan dari pimpinan lembaga antirasuah. 

Hal itu disampaikan salah satu mantan Pegawai KPK Hotman Tambunan, setelah dipecat karena tidak lulus dalam tes wawasan kebangsaan (TWK). Untuk diketahui, mereka resmi menyelesaikan masa baktinya di lembaga antirasuah pada Kamis (30/9/2021) kemarin.

"Mungkin kami ambil gugatan ke TUN. Tentu disamping opsi-opsi lain ya. Karena kan sampai dengan saat ini belum ada kepastian," kata Hotman dihubungi pada Jumat (1/10/2021).

Hingga saat ini, kata Hotman, bersama eks 57 KPK terus menyiapkan proses administratif yang tentu harus lengkap dalam melakukan gugatan ke PTUN. Hotman meyakini, adanya pelanggaran hukum dalam pemecatan eks 57 pegawai KPK ini.

Apalagi dengan jelas, bahwa proses TWK yang dijadikan sebagai alih status Pegawai KPK juga bermasalah.

Apalagi, temuan Ombudsman RI menyatakan bahwa adanya maladministrasi dalam proses TWK hingga pelaksanaannya.

Ditambah, penyelidikan Komnas HAM bahwa proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN dengan TWK ini ditemukan 11 sejumlah pelanggaran HAM.

"Jika gugatan didaftarkan maka yang digugat adalah SK pemberhentian, alasannya proses ke SK itu melanggar hukum," ucap Hotman.

Meski begitu, Hotman belum dapat memastikan kapan pihaknya akan mengajukan gugatan ke PTUN. Ia tentu menunggu hingga proses administratif yang masih terus dipersiapkan.

"Butuh proses persiapan lama ya, belum bisa dipastikan kapan. Jikapun menggugat paling cepat itu 45 hari lagi, sebab Ombudsman kan kasih waktu 60 hari untuk ditindaklanjuti sejak rekomendasi mereka," katanya.

https://www.suara.com/news/2021/10/0...-gugat-ke-ptun

Lha.. Kemarin2 kemana aja??.. emoticon-Malu (S)

Eh.. Materinya ganti ke SK pemecatan nih.. Bukan TWK lagi??.. emoticon-Malu (S)

Quote:


Kalo argumen kaya gini ya bakal d ketawain lah pak.. Alasan melanggar hukum karena TWK.. Padahal udah ada keputusan MA dan MK bahwa proses TWK tidak melanggar UU.. emoticon-Malu (S)

Emang sejak kapan rekomendasi komnas ham dan Ombudsman itu mengikat??.. emoticon-Malu (S)

SK Pemecatan Dianggap Langgar Hukum, 57 Eks Pegawai KPK Rencana Gugat Ke PTUN


emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)
baikapukAvatar border
muhamad.hanif.2Avatar border
kaiharisAvatar border
kaiharis dan 12 lainnya memberi reputasi
13
3K
36
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan